Authentication
292x Tipe DOCX Ukuran file 0.32 MB
MAKALAH HUKUM PERJANJIAN Diajukan untuk memenuhi kelengkapan tugas pasca presentasi Pada mata kuliah Hukum Bisnis Dosen Pengajar : Indrati, SH,MS Disusun oleh : Afiq Faradisya Auliya M KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam ini yang masih memberikan kami kesempatan untuk bias menyusun makalah tugas pasca presentasi ini. Tidak lupa juga shalawat serta salam kita junjungkan ke nabi besar kita Nabi Muhammad SAW, karena atas berkatnyalah kita terbebas dari jaman jahiliyah ke jaman terang-benderang ini. Pertama-tama saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen pembimbing mata kuliah Hukum Bisnis Ibu Indrati, SH,MS berkat beliau kami dipercaya untuk menyampaikan materi serta menyusun makalah tentang Hukum Perjanjian ini. Dalam makalah ini kelompok kami akan membahas tentang hukum perjanjian sebagai model bagi pengaturan masyarakat khususnya yang ada di Indonesia. Semoga makalah ini bermanfaat untuk memberikan kontribusi kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi sebagai bekal melakukan pemahaman atau pedoman bagaimana peranan Negara dalam menerapkan Hukum Perjanjian. Dan tentunya makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Untuk itu kepada dosen pembimbing kami minta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami di masa yang akan datang. Malang, September 2016 Penyusun : Afiq Faradisya Auliya M Daftar Isi Kata Pengantar…………………………………………………………………………………………i Daftar Isi………………………………………………………………………………………………...ii BAB 1 Pendahuluan…………………………………………………………………………………...1 1.1 Latar Belakang…………………………………………………………………………….1 1.2 Tujuan………………………………………………………………………………………2 1.3 Ruang Lingkup Materi…………………………………………………………………….2 BAB 2 Dasar Teori/Landasan Teori…………………………………………………………………..3 BAB 3 Pembahasan……………………………………………………………………………………4 Pengertian ……………………………………………………………………………………..4 Unsur-unsur Perjanjian………………………………………………………………………..4 Asas-asa Perjanjian…………………………………………………………………………...4 Syarata-syarat Perjanjian……………………………………………………………………..5 Saat Lahirnya Perjanjian……………………………………………………………………...5 Jenis-jenis Perjanjian……………………………………………………………………….5-7 Pelaksanaan dan Pembatalan Suatu Perjanjian…………………………………………..7 BAB 4 Penutup………………………………………………………………………………………….8 4.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………………8 4.2 Usul dan Saran…………………………………………………………………………….8 Daftar Pustaka…………………………………………………………………………………………..9 BAB 1 Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat.kepentingan manusia dalam masyarakat begitu luas, mulai dari kepentingan pribadi hingga masyarakat dengan Negara. Untuk itu pergolongan hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi, seperti hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab undang-undang hukum perdata merupakan hukum yan bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum. Dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun harus berdasarkan peraturan dan norma yang terdapat dalam undang- undang yang berlaku maupun hukum yang berlaku. Dengan adanya hubungan hukum maka terjadi pertalian hubungan subjek hukum dengan objek hukum (hubungan hak kebendaan). Dalam hukum perjanjian didalamnya terdapat dua azas yaitu azas konsensualitas dan azas kebebasan berkontrak. Dalam perkembangan perekonomian di Indonesia, tentunya memerlukan perangkat hukum nasional yang sesuai dengan hukum perikatan atau kontrak yang berkembang dinamis dalam masyarakat melengkapi perangkat perundang-undangan. Di Indonesia berbagai peratutran undang-undang dibuat oleh pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang- undang hukum dagang. Naumun untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia maka ke dua kitab undang-undang itu masih digunakan sampai ada peraturan perundang- undangan yang baru untuk menggantinya.
no reviews yet
Please Login to review.