jagomart
digital resources
picture1_Contoh Presentasi Bisnis 1976 | Makalah Hukum Perjanjian 2


 292x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.32 MB    


Contoh Presentasi Bisnis 1976 | Makalah Hukum Perjanjian 2
makalah hukum perjanjian diajukan untuk memenuhi kelengkapan tugas pasca presentasi pada mata kuliah hukum bisnis dosen pengajar indrati sh ms disusun oleh afiq faradisya auliya m kata pengantar segala puji bagi  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
 
                    MAKALAH HUKUM PERJANJIAN
            Diajukan untuk memenuhi kelengkapan tugas pasca presentasi 
                    Pada mata kuliah Hukum Bisnis
                        Dosen Pengajar :
                        Indrati, SH,MS
                        Disusun oleh :
                     Afiq Faradisya Auliya M
                         KATA PENGANTAR
            Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam ini yang masih memberikan kami 
        kesempatan untuk bias menyusun makalah tugas pasca presentasi ini. Tidak lupa juga 
        shalawat serta salam kita junjungkan ke nabi besar kita Nabi Muhammad SAW, karena atas 
        berkatnyalah kita terbebas dari jaman jahiliyah ke jaman terang-benderang ini.
        Pertama-tama saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen pembimbing mata 
        kuliah Hukum Bisnis Ibu Indrati, SH,MS berkat beliau kami dipercaya untuk menyampaikan 
        materi serta menyusun makalah tentang Hukum Perjanjian ini.
        Dalam makalah ini kelompok kami akan membahas tentang hukum perjanjian sebagai model 
        bagi pengaturan masyarakat khususnya yang ada di Indonesia. Semoga makalah ini 
        bermanfaat untuk memberikan kontribusi kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi 
        sebagai bekal melakukan pemahaman atau pedoman bagaimana peranan Negara dalam 
        menerapkan Hukum Perjanjian.
        Dan tentunya makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Untuk itu kepada dosen 
        pembimbing kami minta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah kami di masa yang 
        akan datang.
        Malang, September 2016
        Penyusun :
        Afiq Faradisya Auliya M
                                  Daftar Isi
         Kata Pengantar…………………………………………………………………………………………i
         Daftar Isi………………………………………………………………………………………………...ii
         BAB 1 Pendahuluan…………………………………………………………………………………...1
              1.1 Latar Belakang…………………………………………………………………………….1
              1.2 Tujuan………………………………………………………………………………………2
              1.3 Ruang Lingkup Materi…………………………………………………………………….2
         BAB 2 Dasar Teori/Landasan Teori…………………………………………………………………..3
         BAB 3 Pembahasan……………………………………………………………………………………4
              Pengertian ……………………………………………………………………………………..4
              Unsur-unsur Perjanjian………………………………………………………………………..4
              Asas-asa Perjanjian…………………………………………………………………………...4
              Syarata-syarat Perjanjian……………………………………………………………………..5
              Saat Lahirnya Perjanjian……………………………………………………………………...5
              Jenis-jenis Perjanjian……………………………………………………………………….5-7
              Pelaksanaan dan Pembatalan Suatu Perjanjian…………………………………………..7
         BAB 4 Penutup………………………………………………………………………………………….8
              4.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………………8
              4.2 Usul dan Saran…………………………………………………………………………….8
         Daftar Pustaka…………………………………………………………………………………………..9
                       BAB 1
                     Pendahuluan
     1.1   Latar Belakang
         Hukum bertujuan   mengatur   berbagai   kepentingan   manusia   dalam   rangka
       pergaulan hidup di masyarakat.kepentingan manusia dalam masyarakat begitu luas,
       mulai   dari   kepentingan   pribadi   hingga   masyarakat   dengan   Negara.   Untuk   itu
       pergolongan hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi, seperti hukum
       dagang dan hukum perdata. Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab
       undang-undang   hukum   perdata   merupakan   hukum   yan   bersifat   khusus   dalam
       melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan
       hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
         Dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau
       laba. Namun harus berdasarkan peraturan dan norma yang terdapat dalam undang-
       undang yang berlaku maupun hukum yang berlaku. Dengan adanya hubungan hukum
       maka terjadi pertalian hubungan subjek hukum dengan objek hukum (hubungan hak
       kebendaan). Dalam hukum perjanjian didalamnya terdapat dua azas yaitu azas
       konsensualitas dan azas kebebasan berkontrak.
         Dalam   perkembangan   perekonomian   di   Indonesia,   tentunya   memerlukan
       perangkat hukum nasional yang sesuai dengan hukum perikatan atau kontrak yang
       berkembang dinamis dalam masyarakat melengkapi perangkat perundang-undangan.
       Di Indonesia berbagai peratutran undang-undang dibuat oleh pemerintah Indonesia
       telah menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-
       undang hukum dagang. Naumun untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia maka
       ke dua kitab undang-undang itu masih digunakan sampai ada peraturan perundang-
       undangan yang baru untuk menggantinya.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah hukum perjanjian diajukan untuk memenuhi kelengkapan tugas pasca presentasi pada mata kuliah bisnis dosen pengajar indrati sh ms disusun oleh afiq faradisya auliya m kata pengantar segala puji bagi allah tuhan semesta alam ini yang masih memberikan kami kesempatan bias menyusun tidak lupa juga shalawat serta salam kita junjungkan ke nabi besar muhammad saw karena atas berkatnyalah terbebas dari jaman jahiliyah terang benderang pertama tama saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada pembimbing ibu berkat beliau dipercaya menyampaikan materi tentang dalam kelompok akan membahas sebagai model pengaturan masyarakat khususnya ada di indonesia semoga bermanfaat kontribusi mahasiswa fakultas ilmu administrasi bekal melakukan pemahaman atau pedoman bagaimana peranan negara menerapkan dan tentunya sangat jauh sempurna itu minta masukannya demi perbaikan pembuatan masa datang malang september penyusun daftar isi i ii bab pendahuluan latar belakang tujuan ruang lingkup dasar teori l...

no reviews yet
Please Login to review.