jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 37763 | Hukum Perjanjian


picture2_Hukum Pdf 37763 | Hukum Perjanjian picture3_Hukum Pdf 37763 | Hukum Perjanjian

 163x       Tipe PDF       Ukuran file 0.05 MB       Source: lista.staff.gunadarma.ac.id


File: Hukum Pdf 37763 | Hukum Perjanjian
Hukum Perjanjian Lista Kuspriatni HUKUM PERJANJIAN Ditinjau dari Hukum Privat A. Pengertian Perjanjian Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 2 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.

						
									
										
													
					
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Hukum perjanjian lista kuspriatni ditinjau dari privat a pengertian suatu adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap lain pasal bw ini mengandung unsur penggunaan kata pada perumusan tentang tepat jika diganti tindakan karena tersebut membawa akibat bagi para pihak yang memperjanjikan b untuk adanya paling sedikit harus ada dua saling berhadap hadapan dan memberikan pernyataan cocok pas sama badan c di dalam terdapat janji diberikan oleh kepada terikat muncul kehendaknya sendiri syarat sahnya agar dapat menjadi sah mengikat memenuhi sebagaimana ditetapkan yaitu sepakat mereka tidak boleh disebabkan kekhilafan mengenai hakekat barang pokok persetujuan diri lawannya dibuat terutama mengingat paksaan dimana seseorang melakukan takut ancaman penipuan hanya kebohongan tetapi juga tipu muslihat atas dasar berdasarkan alasan diajukan pembatalan cakap membuat perikatan mampu hal bahwa telah dewasa dibawah pengawasan prerilaku stabil bukan undang dilarang me...
Belum menemukan file yang dicari ? Anda bisa coba mengirim request file sesuai detail file yang dicari.
Komentar

belum ada komentar
Silahkan Login untuk menambahkan komentar.

no reviews yet
Please Login to review.