Authentication
226x Tipe PDF Ukuran file 2.88 MB Source: sikapdaya.kemsos.go.id
PENGANTAR JURNALISTIK dan KEJ DEWAN PERS serta P3 – SPS KPI 2012 PELATIHAN JURNALISTIK ONLINE Bagi Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Moh Gunawan Abdillah, S.Kom Sekretaris Asosiasi Pemilik Media Online (ASPEMO) email mgunawan12@gmail.comdan gunawan@aspemo.idtelp08777003000 Bogor, 8 Mei 2018 PERS MENURUT HUKUM INDONESIA Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massayang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 1 angka 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers) JURNALISTIK Kegiatan jurnalistik meliputi ; • mencari, • memperoleh, • memiliki, • menyimpan, • mengolah, dan • menyampaikan informasi PERUSAHAAN PERS INDONESIA • Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi (Pasal 1 angka 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers) • Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers (Pasal 9 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers) • Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia (Pasal 9 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers) • Badan Hukum Perusahaan Pers Indonesia berbentuk PT, yayasan atau kopersai ( Surat Edaran No. 01 tahun 2014 tertanggal 16 Januari 2014, berlaku efektif per 1 Juli 2014) • Perusahaan pers yang berbadan hukum sebagaimana perintah undang undang dan peraturan Dewan Pers mendapat perlidungan UU Pers, Sema 13 dan MuO Dewan Pers dengan Kapolri
no reviews yet
Please Login to review.