Daftar 5 File Pengertian Bumdes | Download Kumpulan Referensi :
Anda dapat mendownload langsung semua file dihalaman ini. Tombol download semua file terdapat dibawah daftar file ini. * untuk semua file free download
31 BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN 3.1 Memperbaiki Administrasi Bumdes Tunas Jaya Nama : Irfan Hadi Winata Npm : 1512120018 Jurusan : Akuntansi Kampung Gunung Rejo merupakan kampung yang perkembangannya cukup pesat sekali, terbukti dengan raihan juara 1 lomba desa tingkat Nasional. Disamping itu kampung Gunung Rejo memiliki Badan Usaha Milik Desa atau biasa yang disebut BUMDES. BUMDES di kampung Gunung Rejo bernama BUMDES Tunas Jaya dan memiliki 4 unit usaha yaitu PAMDes, Air Terjun Anglo, Penggembangan Sapi dan Jamu ...
10 BAB II TELAAH PUSTAKA II.1 BadanUsahaMilikDesa (BUMDes) II.1.1 Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes menurut Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ...
BAB II PENGERTIAN BUMDes A. Pengertian BUMDes Perlu kita ketahui bahwa dalam sebuah Badan usaha milik desa atau kerap kali dikatakan dengan BUMDes ialah suatu instansi usaha yang dimiliki desa dan diatur oleh masyarakat dan pemerintah desa setempat. Artinya BUMDes berada dalam kepemilikan pemerintah desa, baik dalam segi berdirinya, permodalan, pelaksanaan, dan keuntungan yang didapatkan dibawah lindungan desa. Menurut Pasal 1 Angka (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha dengan sebagian besar atau ...
BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Kajian Pustaka 1. Pengertian BUMDes Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa, yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa, melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa, yang dipisahkan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa. Dibentuknya BUMDes ...
PENGERTIAN BUMDES Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut : Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama Modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyerataan modal (Saham atau andil) Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal Bidang usaha yang dijalankan ...