jagomart
digital resources
picture1_Pemerintahan Desa Pdf 58764 | Dana Desa


 172x       Tipe PDF       Ukuran file 0.25 MB       Source: sultra.bpk.go.id


File: Pemerintahan Desa Pdf 58764 | Dana Desa
merupakan sumber daya yang sangat vital bagi penyelenggaraan pemerintahan desa  dalam undang  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
 
                                            PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA 
                                                         YANG BERSUMBER DARI APBN 
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                           
                                                                 www.desamerdeka.co.id 
                                                                                   
                    I.    PENDAHULUAN 
                                    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang 
                          berwenang  untuk  mengatur  dan  mengurus  urusan  pemerintahan,  kepentingan 
                          masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak 
                          tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan 
                          Republik  Indonesia.1  Untuk  menjalankan  kewenangannya  dalam  mengatur  dan 
                          mengurus  urusan  pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat,  desa  memerlukan 
                          sumber pendapatan. Pendapatan desa merupakan sumber daya yang sangat vital bagi 
                          penyelenggaraan pemerintahan desa. 
                                    Dalam  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa,  disebutkan 
                          bahwa desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli desa, alokasi 
                          anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bagian dari hasil 
                          pajak  daerah  dan  retribusi  daerah  kabupaten/kota,  Alokasi  Dana  Desa  yang 
                          merupakan  bagian  dari  dana  perimbangan  yang  diterima  oleh  kabupaten/kota, 
                          bantuan  keuangan  dari  APBD  provinsi  dan  APBD  kabupaten/kota,  hibah  dan 
                          sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, serta lain-lain pendapatan desa 
                          yang sah.  
                                    Sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 
                          tentang Desa, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 
                          sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015  tentang 
                                                                                       
                          1 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 
                                                                                                                                        1 
                           
                    Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dana 
                    Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang 
                    ditransfer  melalui  APBD  kabupaten/kota  dan  digunakan  untuk  membiayai 
                    penyelenggaraan     pemerintahan,     pelaksanaan     pembangunan,       pembinaan 
                                                                      2
                    kemasyarakatan,  dan  pemberdayaan  masyarakat.   Rencananya  setiap  desa  akan 
                    mendapatkan dana maksimal sebesar 1,4 miliar rupiah. Dalam Peraturan Pemerintah 
                    disebutkan pula bahwa pengalokasian Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa 
                    dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas 
                    wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.3 
                           Tahun  2015  merupakan  awal  dikucurkannya  Dana  Desa.4  Dalam 
                    pelaksanaannya  pencairan  Dana  Desa  dari  Kementerian  Keuangan  melalui 
                    pemerintah  kabupaten/kota  mengalami  kendala.  Sebagian  Dana  Desa  terhenti  di 
                    tingkat kabupaten/kota sehingga belum sampai ke desa yang berhak menerimanya. 
                    Akibatnya,  program  pemerintah  untuk  percepatan  pembangunan  terkendala.5 
                    Penyaluran Dana Desa selama ini tersendat lantaran prosedur yang terlalu rumit. 
                    Pasalnya, untuk mendapatkan dana tersebut, terdapat sejumlah syarat, seperti dari 
                    pemerintah kabupaten/kota harus  mengeluarkan  peraturan bupati terkait petunjuk 
                    teknis  Dana  Desa.  Di  sisi  lain,  agar  Dana  Desa  yang  telah  berada  di  kas 
                    kabupaten/kota bisa disalurkan ke Kas Desa, masing-masing desa perlu membuat 
                    realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana 
                    Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah 
                    Desa (RKPD).6  
                           Untuk mempermudah prosedur penyaluran Dana Desa, Pemerintah melalui 
                    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mencetuskan ide 
                    penerbitan  Keputusan  Bersama  Tiga  Menteri  (Menteri  Dalam  Negeri,  Menteri 
                    Keuangan, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) 
                    tentang  Percepatan  Penyaluran,  Pengelolaan  dan  Penggunaan  Dana  Desa  Tahun 
                                                                                 
                    2  Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana 
                    Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  
                    3 http://www.bps.go.id/KegiatanLain/view/id/109, 13 September 2015 
                    4 http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53f9cbe50ea6f/dana-desa-dikucurkan-secara-bertahap, 9 
                    September 2015 
                    5 http://www.koran-sindo.com/read/1041996/149/dana-desa-macet-di-kabupaten-kota-1441681360 
                    6  http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/09/14/numoio334-skb-tiga-menteri-selesai-
                    penyaluran-dana-desa-bisa-dipercepat 
                                                                                                      2 
                     
                   2015. Dengan terbitnya Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, diharapkan dapat 
                   mempercepat proses penyaluran Dana Desa yang hingga kini masih banyak yang 
                   belum sampai ke desa-desa yang berhak menerimanya. 
                           
               II.  PERMASALAHAN 
                   1.  Bagaimanakah  mekanisme  penyaluran  dan  penggunaan  Dana  Desa  yang 
                       bersumber dari APBN? 
                   2.  Bagaimanakah kebijakan penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang diatur 
                       dalam  Keputusan  Bersama  Tiga  Menteri  tentang  Percepatan  Penyaluran, 
                       Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015? 
                        
               III. PEMBAHASAN 
                   1.  Ketentuan penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari 
                       APBN 
                       a.  Penyaluran 
                                 Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi  2 (dua)  tahap 
                          yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara 
                          (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme 
                          transfer APBD dari RKUD ke kas desa, seperti yang terlihat dalam gambar 
                                  7
                          berikut:  
                    
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                                                                
                   7  Laporan Hasil Kajian Pengelolaan Keuangan Desa: Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, Deputi 
                   Bidang Pencegahan KPK, 2015 
                                                                                                   3 
                    
                                  Penyaluran Dana Desa tersebut dilakukan secara bertahap pada tahun 
                                                                               8
                           anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut:  
                           1)  tahap I, pada bulan April sebesar 40%; 
                           2)  tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40%; dan 
                           3)  tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20%. 
                                  Penyaluran  Dana  Desa  dari  RKUN  ke  RKUD  setiap  tahap 
                           sebagaimana tersebut di atas dilakukan paling lambat pada minggu kedua 
                           bulan yang bersangkutan.9 Sedangkan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke 
                           Rekening Kas Desa (RKD) setiap tahap, dilakukan paling lambat tujuh hari 
                           kerja setelah diterima di RKUD.10 
                                  Penyaluran  Dana  Desa  dari  RKUN  ke  RKUD  dilaksanakan  oleh 
                           Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Desa, dalam hal ini Direktur Dana 
                           Perimbangan Kementerian Keuangan. Adapun syarat untuk dapat dilakukan 
                           penyaluran Dana Desa adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri 
                           Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, Pasal 16 yang menyebutkan: 
                           (1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan oleh Kuasa 
                               Pengguna Anggaran (KPA) Dana Desa; 
                           (2) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilakukan setelah 
                               bupati/walikota menyampaikan: 
                               a.  Peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan 
                               b.  Peraturan  bupati/walikota  mengenai  tata  cara  pembagian  dan 
                                  penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, 
                               kepada Menteri c.q. Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan. 
                           (3) Dalam  hal  peraturan  daerah  mengenai  APBD  sebagaimana  dimaksud 
                               pada ayat (2) huruf a belum ditetapkan, penyaluran Dana Desa dilakukan 
                               setelah ditetapkan peraturan bupati/walikota mengenai APBD. 
                                                                                 
                    8  Pasal  15  ayat  (2)  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  93/PMK.07/2015  tentang  Tata  Cara 
                    Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa 
                    9  Pasal  15  ayat  (3)  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  93/PMK.07/2015  tentang  Tata  Cara 
                    Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa 
                    10  Pasal  15  ayat  (4)  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  93/PMK.07/2015  tentang  Tata  Cara 
                    Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa 
                                                                                                      4 
                     
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Penyaluran dan penggunaan dana desa yang bersumber dari apbn www desamerdeka co id i pendahuluan adalah kesatuan masyarakat hukum memiliki batas wilayah berwenang untuk mengatur mengurus urusan pemerintahan kepentingan setempat berdasarkan prakarsa hak asal usul atau tradisional diakui dihormati dalam sistem negara republik indonesia menjalankan kewenangannya memerlukan sumber pendapatan merupakan daya sangat vital bagi penyelenggaraan undang nomor tahun tentang disebutkan bahwa mempunyai berupa asli alokasi anggaran belanja bagian hasil pajak daerah retribusi kabupaten kota perimbangan diterima oleh bantuan keuangan apbd provinsi hibah sumbangan tidak mengikat pihak ketiga serta lain sah sebagai peraturan pelaksanaan pemerintah menerbitkan sebagaimana diubah dengan pasal angka diperuntukkan ditransfer melalui digunakan membiayai pembangunan pembinaan kemasyarakatan pemberdayaan rencananya setiap akan mendapatkan maksimal sebesar miliar rupiah pula pengalokasian dihitung jumlah dialoka...

no reviews yet
Please Login to review.