Authentication
172x Tipe PDF Ukuran file 0.25 MB Source: sultra.bpk.go.id
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN www.desamerdeka.co.id I. PENDAHULUAN Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.1 Untuk menjalankan kewenangannya dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, desa memerlukan sumber pendapatan. Pendapatan desa merupakan sumber daya yang sangat vital bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli desa, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, serta lain-lain pendapatan desa yang sah. Sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang 1 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 1 Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan 2 kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Rencananya setiap desa akan mendapatkan dana maksimal sebesar 1,4 miliar rupiah. Dalam Peraturan Pemerintah disebutkan pula bahwa pengalokasian Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.3 Tahun 2015 merupakan awal dikucurkannya Dana Desa.4 Dalam pelaksanaannya pencairan Dana Desa dari Kementerian Keuangan melalui pemerintah kabupaten/kota mengalami kendala. Sebagian Dana Desa terhenti di tingkat kabupaten/kota sehingga belum sampai ke desa yang berhak menerimanya. Akibatnya, program pemerintah untuk percepatan pembangunan terkendala.5 Penyaluran Dana Desa selama ini tersendat lantaran prosedur yang terlalu rumit. Pasalnya, untuk mendapatkan dana tersebut, terdapat sejumlah syarat, seperti dari pemerintah kabupaten/kota harus mengeluarkan peraturan bupati terkait petunjuk teknis Dana Desa. Di sisi lain, agar Dana Desa yang telah berada di kas kabupaten/kota bisa disalurkan ke Kas Desa, masing-masing desa perlu membuat realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).6 Untuk mempermudah prosedur penyaluran Dana Desa, Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mencetuskan ide penerbitan Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2 Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 3 http://www.bps.go.id/KegiatanLain/view/id/109, 13 September 2015 4 http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53f9cbe50ea6f/dana-desa-dikucurkan-secara-bertahap, 9 September 2015 5 http://www.koran-sindo.com/read/1041996/149/dana-desa-macet-di-kabupaten-kota-1441681360 6 http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/09/14/numoio334-skb-tiga-menteri-selesai- penyaluran-dana-desa-bisa-dipercepat 2 2015. Dengan terbitnya Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran Dana Desa yang hingga kini masih banyak yang belum sampai ke desa-desa yang berhak menerimanya. II. PERMASALAHAN 1. Bagaimanakah mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN? 2. Bagaimanakah kebijakan penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang diatur dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015? III. PEMBAHASAN 1. Ketentuan penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN a. Penyaluran Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa, seperti yang terlihat dalam gambar 7 berikut: 7 Laporan Hasil Kajian Pengelolaan Keuangan Desa: Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, Deputi Bidang Pencegahan KPK, 2015 3 Penyaluran Dana Desa tersebut dilakukan secara bertahap pada tahun 8 anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) tahap I, pada bulan April sebesar 40%; 2) tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40%; dan 3) tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20%. Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD setiap tahap sebagaimana tersebut di atas dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan.9 Sedangkan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) setiap tahap, dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah diterima di RKUD.10 Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Desa, dalam hal ini Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan. Adapun syarat untuk dapat dilakukan penyaluran Dana Desa adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, Pasal 16 yang menyebutkan: (1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Desa; (2) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilakukan setelah bupati/walikota menyampaikan: a. Peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan b. Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, kepada Menteri c.q. Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan. (3) Dalam hal peraturan daerah mengenai APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum ditetapkan, penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan peraturan bupati/walikota mengenai APBD. 8 Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa 9 Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa 10 Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa 4
no reviews yet
Please Login to review.