Authentication
438x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN UPAH PELAKSANAAN PEKERJAAN NO. : xxxxxxxxxxxxxxx SATUAN KERJA : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH FAK. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx TAHUN ANGGARAN 2012 PT. xxxxxxxxxxxxxxxx SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN UPAH PELAKSANAAN PEKERJAAN NO. : xxxxxxxxxxxxxx Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Belas kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama : xxxxxxxxxx Jabatan : Kuasa Direktur PT. xxxxxxxxxxxxxx Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 67 Kota xxxxxxxx Selanjutnya disebut Pihak PERTAMA ( Pemberi Pekerjaan ) 2. Nama : xxxxxxxxxxxx Jabatan : Kepala Tukang Alamat : Desa xxxxxxxxxxxxxxxx Selanjutnya disebut Pihak KEDUA ( Penerima Pekerjaan ) Kedua Belah Pihak sepakat membuat Surat Perjanjian Pemborongan Upah Pelaksanaan Pekerjaan atas Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kuliah Fak. xxxxxxxxxxxx pada xxxxxxxxxxxxxxxx tahun anggaran 2012 sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor : xxxxxxxxxxxx tanggal 09 Juli 2012, dengan syarat – syarat sebagai berikut : Pasal 1 JENIS PEKERJAAN PIHAK PERTAMA ( Pemberi Pekerjaan ) bersedia memberikan Pekerjaan kepada PIHAK KEDUA ( Penerima Pekerjaan ) dan PIHAK KEDUA ( Penerima Pekerjaan ) melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fak. Ushuluddin dan Fak. Tarbiyah pada IAIN Sultan Amai Gorontalo tahun anggaran 2012 sampai dengan selesai 100%. Pasal 2 BIAYA DAN PEMBAYARAN Besarnya Biaya Upah Pelaksanaan Pekerjaan ini adalah sebesar : Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah). Harga tersebut meliputi semua item pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga terkecuali pekerjaan atap Baja Ringan dan Pengecoran Plat Lantai II. Pembayaran Upah Pekerjaan dilaksanakan secara berangsur-angsur sesuai dengan kesepakan kedua belah pihak atau dengan prosentasi hasil pekerjaan berdasarkan item pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga (terlampir). Pasal 3 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan tersebut diatas adalah selama 150 ( seratus lima puluh ) hari kalender terhitung sejak tanggal 06 Juli 2012 sampai dengan tanggal 02 Desember 2012. Pasal 4 TENAGA KERJA PIHAK PERTAMA ( Penerima Pekerjaan ) memasukkan tenaga kerja sebanyak minimal 30 (tiga puluh) orang per hari kerja. Pasal 5 ASURANSI DAN KEAMANAN PIHAK PERTAMA ( Pemberi Pekerjaan ) wajib Mengasuransikan Tenaga kerja, termasuk semua barang bergerak maupun barang tidak bergerak selama PIHAK KEDUA ( Penerima Pekerjaan ) melaksanakan Pekerjaan. PIHAK PERTAMA ( Pemberi Pekerjaan ) bertanggung jawab menjaga keamanan terhadap Pelaksana Pekerjaan Pasal 6 LAIN – LAIN PIHAK PERTAMA ( Pemberi Pekerjaan ) sewaktu-waktu dapat memutuskan ataupun memberhentikan PIHAK KEDUA (Penerima Pekerjaan) apabila PIHAK KEDUA (Penerima Pekerjaan) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kontrak. Pasal 7 PENUTUP Hal – hal yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja, serta akibat yang timbul dengan adanya Surat Perjanjian Kontrak Pemborongan Upah Pelaksanaan Pekerjaan ini, maka Kedua belah Pihak sepakat untuk musyawarah secara kekeluargaan dan saling pengertian. Apabila hal ini
no reviews yet
Please Login to review.