Authentication
300x Tipe PPTX Ukuran file 0.23 MB
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN PAJAK PEMBUKUAN Pembukuan adalah suatu proses pencatatn yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir. PENCATATAN Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final. a. Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan yang wajib diselenggarakan oleh wajib pajak adalah pembukuan yang terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur tentang keadaan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang terhutang maupun tidak terhutang PPn. 1 A 4 r 6 t : 3 D 0 S b. Bagi wajib pajak yang memuat ketentuan perundangan perpajakan dibebaskan dari I 2 u 9 6 b j kewajiban untuk mengadakan pembukuan, sekurangnya harus menyelenggarakan pencatatan 5 e c untuk dijadikan dasar pengenaan pajak terhutang. · t 2 f 2 o r c. Pembukuan atau pencatatan harus: 0 2 E . Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya 4 l A e , y r m a t e Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, angka mata M s · n uang rupiah dan dalam bahasa Indonesia / asing yang diizinkan Menteri Keuangan t a r y Diselenggarakan dengan prinsip taat azas dan konsisten dengan actual basis atau cash P basis. Perubahan metode harus mendapat perssetujuan Dirjen Pajak. e r f d. Pembukuan/Pencatatan serta dokumen lain harus disimpan selama 10 tahun untuk wajib o r m pajak pribadi atau wajib pajak badan. i n g TUJUAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN 01 03 Penghitungan PPN dan Pengisian SPT PPnBM, Penyelenggaraan pembukuan juga untuk 02 Perhitungan Penghasilan 04 mengetahui posisi Kena Pajak keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas. 0 1 g 4 n 6 i : 3 D 0 1I PEMERIKSAAN m 2 r 9 o 6 f 5 r Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan ketetapan e · P 2 lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhun kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain y 2 r 0 a 2 dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan perpajakan. Sasaran t . n 4 e s , Pemeriksaan: t y m r a M e A l · Interprestasi Undang-Undang yang tidak benar E r o Kesalahan hitung f t c e Penggelapan secara khusus dari penghasilan j b u Pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya yang dilakuakan wajib pajak S t r A PENYIDIKAN DAN SANKSI DIBIDANG PERPAJAKAN Penyidikan: Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diperlukan, sehingga dapat membuat terang tentang tindak pidana perpajakan yang terjadi, dan menemukan tersangka serta mengetahui besarnya pajak terhutang yang diduga digelapkan. Penyidik: Pegawai di lingkungan Dirjen Pajak yang diangkat oleh Menteri Keuangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan.
no reviews yet
Please Login to review.