Authentication
Peran Lembaga Peradilan Pemerintahan dalam penegakan hukum lingkungan ■ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, pemerintah wajib menyelenggarakan urusan pemerintahannya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan pelestarian ekosistemnya. LEMBAGA PERADILAN YANG BERHAK MENANGANI SENGKETA LINGKUNGAN PERADILAN PERADILAN PERADILAN ADMINISTRA PERDATA PIDANA SI SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI JALUR PERADILAN ADMINISTRASI - Izin lingkungan merupkan landasan hukum bagi terbitnya izin usaha - Penjatuhan sanksi administrasi berupa – paksaan pemerintah – teguran tertulis - pembekuan atau pencabutan izin lingkungan SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI JALUR PERADILAN PERDATA WARGA YANG BERHAK MENGGUGAT SECARA PERDATA ADALAH MEREKA YANG BENAR-BENAR MENDERITA KERUGIAN PERTANGGUNG PERDATA MENURUT UU PPLH PERTANGGUNGJA PERTANGGUNGJA WABAN WABAN RELATIF MUTRAK SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI JALUR PERADILAN PIDANA WALAUPUN SUDAH DITINDAK SECARA ADMINISTRASI DAN PERDATA TIDAK MENGHAPUS PULA PIDANANYA PENYIDIK YANG BERWENANG PENYIDIK POLRI PENYIDIK PNS
no reviews yet
Please Login to review.