jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 4896 | Pemerintah Dan Perlindungan Lingkungan Hidup


 266x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.09 MB    


File: Presentasi Usaha Ppt 4896 | Pemerintah Dan Perlindungan Lingkungan Hidup
undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pemerintah wajib  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 03 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
 
      Peran Lembaga Peradilan Pemerintahan 
        dalam penegakan hukum lingkungan
      ■ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 
         2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan 
            Lingkungan hidup, pemerintah wajib 
        menyelenggarakan urusan pemerintahannya di 
           bidang perlindungan dan pengelolaan 
         lingkungan hidup yang bertujuan melindungi 
         wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 
         dari pencemaran dan kerusakan lingkungan 
        hidup serta menjamin kelangsungan kehidupan 
        makhluk hidup dan pelestarian ekosistemnya.
               LEMBAGA PERADILAN 
                      YANG BERHAK 
             MENANGANI SENGKETA 
                       LINGKUNGAN
           PERADILAN          PERADILAN          PERADILAN 
           ADMINISTRA          PERDATA            PIDANA
               SI
    SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI 
    JALUR PERADILAN ADMINISTRASI
   - Izin lingkungan merupkan landasan 
   hukum bagi terbitnya izin usaha
      - Penjatuhan sanksi administrasi berupa
           – paksaan pemerintah
   – teguran tertulis
            - pembekuan atau pencabutan izin lingkungan
        SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI 
           JALUR PERADILAN PERDATA
                          
WARGA YANG BERHAK MENGGUGAT SECARA PERDATA ADALAH MEREKA YANG BENAR-BENAR MENDERITA KERUGIAN
                    PERTANGGUNG 
                  PERDATA MENURUT
                      UU PPLH
       PERTANGGUNGJA             PERTANGGUNGJA
          WABAN                     WABAN
          RELATIF                   MUTRAK
       SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI 
           JALUR PERADILAN PIDANA
                          
      WALAUPUN SUDAH DITINDAK SECARA ADMINISTRASI DAN 
          PERDATA TIDAK MENGHAPUS PULA PIDANANYA
                    PENYIDIK YANG 
                     BERWENANG
       PENYIDIK POLRI             PENYIDIK PNS
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Peran lembaga peradilan pemerintahan dalam penegakan hukum lingkungan berdasarkan undang nomor tahun tentang perlindungan dan pengelolaan hidup pemerintah wajib menyelenggarakan urusan pemerintahannya di bidang yang bertujuan melindungi wilayah negara kesatuan republik indonesia dari pencemaran kerusakan serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk pelestarian ekosistemnya berhak menangani sengketa administra perdata pidana si melalui jalur administrasi izin merupkan landasan bagi terbitnya usaha penjatuhan sanksi berupa paksaan teguran tertulis pembekuan atau pencabutan warga menggugat secara adalah mereka benar menderita kerugian pertanggung menurut uu pplh pertanggungja waban relatif mutrak walaupun sudah ditindak tidak menghapus pula pidananya penyidik berwenang polri pns...

no reviews yet
Please Login to review.