Daftar 3 File Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja Pdf | Download Kumpulan Referensi :
Anda dapat mendownload langsung semua file dihalaman ini. Tombol download semua file terdapat dibawah daftar file ini. * untuk semua file free download
BAB II TINJAUAN UMUM A. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Internasional Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, menyatakan Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.23Menurut Oppenheimer-Lauterpacht, Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. Menurut G. Schwarzenberger, menyatakan bahwa: International agreement is an agreement between subjects of international law that give rise to binding obligations under international law. Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang ...
21 BAB II PEMBAHASAN A. Tinjauan Umum Tentang Sejarah Hukum Laut Internasional menurut United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982 (UNCLOS) 1. Sejarah Lahirnya Hukum Laut Internasional Hukum Laut Internasional mula-mula timbul dan tumbuh di Benua Eropa.12 Imperium Roma, sebelum berada dalam masa puncak kejayaannya menguasai seluruh tepi Lautan Tengah, kerajaan-kerajaan Yunani, Phoenicia dan Rhodes mengaitkan kekuasaan atas laut dengan pemilikan kerajaan atas laut, kecuali hukum laut dari Rhodes yang mengatur hukum laut perdata (dagang) yang berpengaruh atas perkembangan hukum laut perdata (dagang) yang tumbuh di Eropa. Pengaruh pemikiran atas pertumbuhan hukum laut publik tidak terlalu ...
BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Hukum Perjanjian Internasional 1. Definisi Hukum Perjanjian Internasional Pelaksanaan hubungan internasional dalam perdagangan tidak terlepas dari transaksi-transaksi yang dilakukan antar subjek hukum. Menurut Mochtar Kusumaatmadja perjanjian internasional diartikan perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.1 Kemudian I Wayan Parthiana mendefinisikan perjanjian internasional dengan kata sepakat antara dua orang atau lebih subjek hukum internasional mengenai suatu objek atau masalah tertentu dengan maksud untuk membentuk hubungan hukum atau melahirkan hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum internasional.2 Sedangkan secara yuridis, dalam Pasal 2 (1a) Konvensi Wina Tahun 19693 ...