Daftar 4 File Pengertian Hukum Pidana Materiil | Download Kumpulan Referensi :
Anda dapat mendownload langsung semua file dihalaman ini. Tombol download semua file terdapat dibawah daftar file ini. * untuk semua file free download
3. Selayang Pandang Hukum Acara Pidana Secara umum hukum acara pidana (criminal procedure law) dikenal dengan hukum pidana formil yang mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alat kekuasaannya harus bertindak untuk memidana dan menjatuhkan pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk mencari dan menemukan kebenaran melalui proses pembuktian, sebelum hakim sampai pada keputusannya dan kemudian putusan tersebut dilaksanakan. Dalam pengertian lain, hukum acara pidana berfungsi untuk menjalankan atau mempertahankan hukum pidana materiil yang tujuan akhirnya adalah guna mencapai ketertiban, keamanan, kedamaian, keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Hukum acara pidana merupakan bagian dari hukum publik yang esensinya mempertahankan hukum pidana materiil. Oleh karena ...
KULIAH 1 • Arti dan Ruang Lingkup Hukum Pidana • Sumber-sumber Hukum Pidana Di Indonesia • Pembagian Hukum Pidana : Pengertian Hukum Pidana Prof. Moeljatno •Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yg berlaku di suatu negara, yg mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk : 1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yg tidak boleh dilakukan, yg dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tsb; a Criminal Act 2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yg telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yg telah diancamkan ; a Criminal Liability/ Criminal Responsibility 1) ...
Diktat Kuliah PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA (Bagian Hukum Acara Perdata) I.G.A. A. ARI KRISNAWATI,SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA SEPTEMBER 2015 1 Daftar Isi I pendahuluan............................................................ 3 1.1. Pengertian Hukum Acara perdata....................................... 3 1.2. pengertian Pembuktian................................................ 3 1.3. hal-hal yang harus dibuktikan.......................................... 4 1.4. hal-hal yang tidak Perlu Dibuktikan..................................... 4 1.5. Beban Pembuktian................................................... 6 II Pembuktian Perkara Perdata.............................................. 6 2.1. Alat-alat Bukti dalam Pembuktian Perkara Perdata......................... 6 2.2. Penjelasan Penggunaan Alat-alat Bukti Pembuktian Perkara Perdata........... 6 Daftar Bacaan........................................................... 11 2 I. Pendahuluan 1.1. Pengertian Hukum Acara Perdata Pembagian Hukum Menurut ...
KONSEPSI AJARAN LOGISCHE SPECIALITEIT DAN SYSTEMATISCHE SPECIALITEIT Penulis: H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H. Munculnya perundang-undangan pidana khusus di luar hukum pidana umum terjadi disetiap negara. Bagi Negara Indonesia, hal tersebut dimungkinkan dengan adanya Pasal 103 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam Bab I sampai dengan Bab VIII Buku 1 KUHP berlaku juga bagi ketentuan pidana dalam Undang-Undang dan peraturan lain kecuali Undang-Undang menentukan sebaliknya, jadi ketentuan-ketentuan dalam 8 Bab Buku I KUHP itu berlaku juga bagi delik-delik tersebar di luar KUHP itu kecuali jika Undang-Undang ditentukan lain.Artinya, Undang-Undang yang bersangkutan tersebut menentukan aturan-aturan ...