jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 38003 | Anotasi 96 Anotasi Dody Uu 1 Tahun 1974 Kawin


 202x       Tipe PDF       Ukuran file 0.26 MB       Source: www.mkri.id


File: Hukum Pdf 38003 | Anotasi 96 Anotasi Dody Uu 1 Tahun 1974 Kawin
undang undang berdasarkan putusan mahkamah konstitusi undang undang republik indonesia nomor 1 tahun  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 12 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
 
              ANOTASI
         UNDANG-UNDANG BERDASARKAN PUTUSAN 
             MAHKAMAH KONSTITUSI
          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
              NOMOR 1 TAHUN 1974
                 TENTANG
                PERKAWINAN
                                                      DAFTAR ANOTASI
                                                                                                                 Halaman
                    1.   Sejak Kamis, 27 Oktober 2016, dengan pokok perkara atau materi 
                         perkaranya sesuai amar putusan tidak lagi mempunyai kekuatan 
                         hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu sebelum 
                         dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah 
                         pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian 
                         tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau 
                         notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga 
                         sepanjang pihak ketiga tersangkut”, berdasarkan putusan
                         Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/ 2015  ...........................                      10
                    2.   Sejak Kamis, 27 Oktober 2016, dengan pokok perkara atau materi 
                         perkaranya sesuai amar putusan tidak lagi mempunyai kekuatan 
                         hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut 
                         mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan 
                         lain dalam Perjanjian Perkawinan”, berdasarkan putusan Mahkamah
                         Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015  .................................................          10
                    3.   Sejak Kamis, 27 Oktober 2016, dengan pokok perkara atau 
                         materi perkaranya sesuai amar putusan  tidak lagi mempunyai 
                         kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Selama 
                         perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai 
                         harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau 
                         dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk 
                         mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu 
                         tidak merugikan pihak ketiga”, berdasarkan putusan Mahkamah
                         Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015  .................................................          10
                                                                    ANOTASI 2018
              4.    Sejak Jumat, 17 Februari 2012, dengan pokok perkara atau materi 
                    perkaranya sesuai amar putusan tidak lagi mempunyai kekuatan 
                    hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan 
                    perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan 
                    ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain 
                    menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai 
                    ayahnya,  berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor
                    46/PUU-VIII/2010  ................................................................................              13
                vi
                                              ANOTASI 2018
                                          MAHKAMAH KONSTITUSI
                                           REPUBLIK INDONESIA
                                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                        NOMOR 1 TAHUN 1974
                                              TENTANG
                                            PERKAWINAN
                              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
              Menimbang  :  bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk 
                             pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang 
                             Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara;
              Mengingat   :  1.  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 
                                29 Undang-Undang Dasar 1945;
                             2.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/
                                MPR/1973;
                                          Dengan Persetujuan
                                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 
                                         REPUBLIK INDONESIA
                                            MEMUTUSKAN:
              Menetapkan  :  UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN.
                                                       BAB I
                                                DASAR PERKAWINAN
                                                       Pasal 1
                             Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan 
                             seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk 
                                                                                    1
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anotasi undang berdasarkan putusan mahkamah konstitusi republik indonesia nomor tahun tentang perkawinan daftar halaman sejak kamis oktober dengan pokok perkara atau materi perkaranya sesuai amar tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai pada waktu sebelum dilangsungkan selama dalam ikatan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat notaris setelah mana isinya berlaku juga terhadap ketiga tersangkut puu xiii tersebut mulai kecuali ditentukan lain berlangsung mengenai harta lainnya diubah dicabut bila dari ada untuk mengubah mencabut dan perubahan pencabutan itu merugikan jumat februari menghilangkan hubungan perdata laki dibuktikan ilmu pengetahuan teknologi alat bukti menurut ternyata darah sebagai ayahnya viii vi rahmat tuhan maha esa presiden menimbang bahwa falsafah pancasila serta cita pembinaan nasional perlu adanya bagi semua warga negara mengingat pasal ayat dasar ketetapan majelis per...

no reviews yet
Please Login to review.