BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Tinjauan Umum tentang Hukum Ketenagakerjaan 1. Pengertian Hukum Ketenagakerjaan Hukum dapat disebut sebagai ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat memaksa dan bertujuan untuk membatasi kebebasan tingkah laku ...
Berikut sebagian tangkapan teks file ini. Geser ke kiri pada layar.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :
...Bab ii tinjauan pustaka a umum tentang hukum ketenagakerjaan pengertian dapat disebut sebagai ketentuan yang memiliki sifat memaksa dan bertujuan untuk membatasi kebebasan tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup atau kelompok sosial ciri khas khusus norma yaitu melindungi mengatur serta memberikan keseimbangan menjaga kepentingan secara adil demi tercapainya kesejahteraan masyarakat suatu negara tersebut kemudian hukuman sanksi kepada seseorang atas kelalaian telah melakukan tindakan mengganggu mengakibatkan kerugian baik bagi diri sendiri maupun pihak lainnya didalam kalangan peraturan berlaku pada saat waktu tempat tertentu bukan masa lalu tidak diberlakukan lagi direncanakan sebelumnya diubah revisi positif ius constitutum sehingga terus berubah berkembang seiring dengan perkembangan zaman menyesuaikan selalu ubah r abdoel djamali s h pengantar indonesia jakarta pt rajagrafindo persada hlm devie prosedur rekrutmen perancangan formulir perjanjian kerja harian lepas di usaha dagang...
Belum menemukan file yang dicari ? Anda bisa coba mengirim request file sesuai detail file yang dicari.