Authentication
318x Tipe PDF Ukuran file 1.72 MB Source: kkp.go.id
STANDAR PELAYANAN PUBLIK SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (SPB) DI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BITUNG NO KOMPONEN STANDAR URAIAN PELAYANAN Service Delivery 1. DasarHukum a. UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. b. UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. c. UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. d. PERPRES RI Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. e. PERMEN KP RI Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhan Perikanan. f. PERMEN KP RI Nomor 3/PERMEN-KP/2013 tentang Kesyahbandaran Di Pelabuhan Perikanan. g. PERMEN KP RI Nomor 32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. h. PERMEN KP RI Nomor 45/PERMEN-KP/2014 tentang Surat Laik Operasional Kapal Perikanan. i. PERMEN KP RI Nomor 48/PERMEN-KP/2014 tentang Log Book Penangkapan Ikan. j. PERMEN Perhubungan RI Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. k. PERMEN KP RI Nomor 20/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Pelabuhan Perikanan. 2. Persyaratan a. Surat Permohonan dengan melampirkan dokumen kapal : - Untuk 11 s/d ≥ 30 GT (SIUP, SIPI/SIKPI. Surat Ukur Kapal, Sertifik Kebangsaaan , Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan/Sertikat Kesempurnaan) - Untuk7 s/d 10 GT (Bukti Pencatatan Kegiatan Perikanan (BPKP), Sertifikat Kebangsaan, Surat Ukur, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal PenangkapIkan/Sertikat Kesempurnaan) - Untuk s/d 6 GT (BPKP dan Pas Kecil). b. Log book Kapal Perikanan, c. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLK), d. Surat Pemberitahuan Rencana Keberangkatan Kapal dari Pemilik/Pengurus Kapal e. Surat Laik Operasional Kapal Perikanan (SLO), f. Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) g. Bukti pembayaran jasa kepelabuhanan (Port Clearance), h. Persetujuan Kesehatan Pelabuhan, i. Sertifikat Hasi lTangkapan Ikan Lembar Awal (diatas 20 GT) j. Surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal Penyangga ikan (observer) untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal Penangkapikan dan kapal penyangga ikan. 3. Sistem,Mekanisme,dan a. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Prosedur kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, dengan melampirkan berkas-berkas sesuai yang telah di persyaratkan. b. Petugas Pembantu Syahbandar, memeriksa kelengkapan berkas-berkas dan menuangkannya pada blangko Hasil Pemeriksaan Administratif. Apabila belum terpenuhi persyaratanya maka dikembalikan untuk dilengkapi dan diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan Administratif. c. Petugas Pembatu Syahbandar melakukan pemeriksanaan Teknis dan Nautis Kapal Perikanan, dan menuangkan hasil pemeriksaan pada blangko Hasil Pemeriksaan Teknis dan Nautis Kapal Perikanan. Apabila belum terpenuhi persyaratannya maka diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan Teknis dan Nautis Kapal Perikanan. d. Terpenuhinya Pemeriksaan Administratif, PemeriksaanTeknis dan Nautis Kapal Perikanan. Dilakukan Registrasi dan Pencetakan SPB oleh Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan. e. Syahbandar memeriksa dan mengesahkan SPB. f. Pengecapan/stempel, penyerahan dan pengarsipan SPB. 4. Jangka Waktu 20 menit Penyelesaian 5. Biaya/tarif Tidak ada biaya/tarif 6. Produk Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) 7. Penanganan Pengaduan, a. Kotak Pengaduan PPS Bitung Saran dan Masukan b. Email : ppsbitung@yahoo.co.id c. Twiter :@Humas_PpsBitung d. Telepon/Faksimili : (0438)-36775/(0438)-34393 Manufacturing 8. Sarana, Prasarana, a. Sarana : dan/atau Fasilitas - Meja & Kursi - Lemari Arsip - Komputer & Printer - Alat Tulis Menulis (ATK) - Internet - Blangko Pemeriksaan Administratif - BlangkoPemeriksaanTeknis&Nautis - Blangko SuratPersetujuanBerlayar (SPB) - Meteran Roll - Sigmat - Kamera b. Prasaranadan/atauFasilitas : - Kantor Pos Pelayanan Terpadu - Ruang Tunggu ber AC - Kamar Kecil 9. Kompetensi Pelaksana a. Memiliki Sertifikat ANKAPIN I/ATKAPIN I b. Memiliki Kompetensi dan Kualifikasi(BREVET) di Bidang Kesyahbandaran c. Pernah mengikuti BIMTEK Kesyahbandaran 10. Pengawasan Internal Tim Pengawasan Penyelenggaran Pelayanan Publik Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung 11. PenangananPengaduan, a. KotakPengaduan PPS Bitung Saran danMasukan b. Email : ppsbitung@yahoo.co.id c. Twiter :@Humas_PpsBitung d. Telepon/Faksimili : (0438)-36775/(0438)-34393 12. Jumlah Pelaksana 5 Petugas Kesyahbandaran 13. Jaminan Pelayanan Cepat, Efisien danEfektif, Ramah, Ikhlas, Akuntable 14. Jaminan Keamanan dan a. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berlogo GARUDA yang di tandatangani oleh Keselamatan Pelayanan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dan terdapat Cap Syahbandar b. Telah dilakukan Pemeriksaan Administratif c. Telah dilakukan Pemeriksaan Teknis dan Nautis Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan, Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan d. Telah dilakukan Pemeriksaan Kelaikan dan Kesesuaian Dokumen Awak Kapal Perikanan 15. Evaluasi Kinerja a.Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pelaksana b.Log Book Harian Kinerja Pegawai Bitung, 16 Juni 2020 Kepala Pelabuhan Tri Aris Wibowo
no reviews yet
Please Login to review.