jagomart
digital resources
picture1_Surat Persetujuan Id 24698 | Spp Surat Persetujuan Berlayar (spb)


 318x       Tipe PDF       Ukuran file 1.72 MB       Source: kkp.go.id


Surat Persetujuan Id 24698 | Spp Surat Persetujuan Berlayar (spb)
surat persetujuan berlayar  spb  di pelabuhan perikanan samudera bitung no komponen standar uraian pelayanan service delivery 1  dasarhukum a  uu ri nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
 
                                                                    STANDAR PELAYANAN PUBLIK 
                                                            SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (SPB) 
                                                       DI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BITUNG 
                                                                                           
             NO      KOMPONEN STANDAR                                                                    URAIAN 
                            PELAYANAN 
                                                                               Service Delivery 
              1.    DasarHukum                         a.  UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 
                                                       b.  UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 
                                                       c.   UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. 
                                                       d.  PERPRES RI Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu  
                                                            Satu Pintu. 
                                                       e.  PERMEN KP RI Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhan Perikanan. 
                                                       f.   PERMEN KP RI Nomor 3/PERMEN-KP/2013 tentang  Kesyahbandaran Di Pelabuhan 
                                                            Perikanan. 
                                                       g.  PERMEN KP RI Nomor 32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan 
                                                            Kementerian Kelautan dan Perikanan. 
                                                       h.  PERMEN KP RI Nomor 45/PERMEN-KP/2014 tentang Surat Laik Operasional Kapal 
                                                            Perikanan. 
                                                       i.   PERMEN KP RI Nomor   48/PERMEN-KP/2014 tentang Log Book Penangkapan Ikan. 
                                                       j.   PERMEN Perhubungan RI Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan 
                                                            Surat Persetujuan Berlayar. 
                                                       k.   PERMEN KP RI Nomor 20/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT 
                                                            Pelabuhan Perikanan. 
              2.    Persyaratan                        a.  Surat Permohonan dengan melampirkan dokumen kapal : 
                                                            -   Untuk  11 s/d  ≥  30 GT (SIUP, SIPI/SIKPI. Surat Ukur Kapal, Sertifik Kebangsaaan , 
                                                                Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan/Sertikat Kesempurnaan)  
                                                            -   Untuk7  s/d  10  GT  (Bukti  Pencatatan  Kegiatan  Perikanan  (BPKP),  Sertifikat 
                                                                Kebangsaan,         Surat     Ukur,     Sertifikat    Kelaikan      dan     Pengawakan  Kapal 
                                                                PenangkapIkan/Sertikat Kesempurnaan) 
                                                            -   Untuk s/d 6 GT (BPKP dan Pas Kecil). 
                                                       b.  Log book Kapal Perikanan, 
                                                       c.   Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLK), 
                                                       d.  Surat Pemberitahuan  Rencana Keberangkatan Kapal dari Pemilik/Pengurus Kapal 
                                                       e.  Surat Laik Operasional Kapal Perikanan (SLO),  
                                                       f.   Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) 
                                                       g.  Bukti pembayaran jasa kepelabuhanan (Port Clearance),  
                                                       h.  Persetujuan Kesehatan Pelabuhan, 
                                                       i.   Sertifikat Hasi lTangkapan Ikan Lembar Awal (diatas 20 GT) 
                                                       j.   Surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal Penyangga ikan (observer) 
                                                            untuk  kapal  yang  diwajibkan  menerima  pemantau  kapal  Penangkapikan  dan  kapal 
                                                            penyangga ikan. 
              3.    Sistem,Mekanisme,dan               a.   Pemohon  mengajukan  permohonan  penerbitan  Surat  Persetujuan  Berlayar  (SPB) 
                    Prosedur                                kepada  Syahbandar  di  Pelabuhan  Perikanan,  dengan  melampirkan  berkas-berkas 
                                                            sesuai yang telah di persyaratkan. 
                                                       b.   Petugas  Pembantu  Syahbandar,  memeriksa  kelengkapan  berkas-berkas  dan 
                                                            menuangkannya  pada  blangko  Hasil  Pemeriksaan  Administratif.  Apabila  belum 
                                                            terpenuhi  persyaratanya  maka  dikembalikan  untuk  dilengkapi  dan  diterbitkan  Surat 
                                                            Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan Administratif. 
                                                       c.   Petugas  Pembatu  Syahbandar  melakukan  pemeriksanaan  Teknis  dan  Nautis  Kapal 
                                                            Perikanan, dan menuangkan hasil pemeriksaan pada blangko Hasil Pemeriksaan Teknis 
                                                            dan Nautis Kapal Perikanan. Apabila belum terpenuhi persyaratannya maka diterbitkan 
                                                            Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan Teknis dan Nautis Kapal Perikanan.  
                                                       d.   Terpenuhinya  Pemeriksaan  Administratif,  PemeriksaanTeknis  dan  Nautis  Kapal 
                                                            Perikanan.  Dilakukan Registrasi dan Pencetakan SPB oleh Petugas Kesyahbandaran di 
                                                            Pelabuhan Perikanan. 
                                                       e.   Syahbandar memeriksa dan mengesahkan SPB. 
                                                       f.   Pengecapan/stempel, penyerahan dan pengarsipan SPB. 
              4.    Jangka Waktu                       20 menit 
                    Penyelesaian 
              5.    Biaya/tarif                        Tidak ada biaya/tarif 
              6.    Produk Pelayanan                   Surat Persetujuan Berlayar (SPB) 
              7.    Penanganan  Pengaduan,  a.  Kotak Pengaduan PPS Bitung 
                    Saran dan Masukan                  b.   Email : ppsbitung@yahoo.co.id 
                                                       c.   Twiter :@Humas_PpsBitung 
                                                       d.   Telepon/Faksimili : (0438)-36775/(0438)-34393 
                                                                                Manufacturing 
              8.    Sarana,            Prasarana,  a.  Sarana :  
                    dan/atau Fasilitas                      -   Meja & Kursi 
                                                            -   Lemari Arsip 
                                                            -   Komputer & Printer 
                                                            -   Alat Tulis Menulis (ATK) 
                                                            -   Internet 
                                                            -   Blangko Pemeriksaan Administratif 
                                                            -   BlangkoPemeriksaanTeknis&Nautis 
                                                            -   Blangko SuratPersetujuanBerlayar (SPB) 
                                                            -   Meteran Roll 
                                                            -   Sigmat 
                                                            -   Kamera 
                                                       b.   Prasaranadan/atauFasilitas :  
                                                            -   Kantor Pos Pelayanan Terpadu  
                                                            -   Ruang Tunggu ber AC 
                                                            -   Kamar Kecil 
              9.    Kompetensi Pelaksana                a.  Memiliki Sertifikat ANKAPIN I/ATKAPIN I  
                                                        b.  Memiliki Kompetensi dan Kualifikasi(BREVET) di Bidang Kesyahbandaran 
                                                        c.  Pernah mengikuti BIMTEK Kesyahbandaran 
             10.    Pengawasan Internal                Tim Pengawasan Penyelenggaran Pelayanan Publik Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung 
             11.    PenangananPengaduan,               a.   KotakPengaduan PPS Bitung 
                    Saran danMasukan                   b.   Email : ppsbitung@yahoo.co.id 
                                                       c.   Twiter :@Humas_PpsBitung 
                                                       d.   Telepon/Faksimili : (0438)-36775/(0438)-34393 
             12.    Jumlah Pelaksana                    5  Petugas Kesyahbandaran 
             13.    Jaminan Pelayanan                  Cepat, Efisien danEfektif, Ramah, Ikhlas, Akuntable 
             14.    Jaminan Keamanan dan               a. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berlogo GARUDA yang di tandatangani oleh 
                    Keselamatan Pelayanan                  Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dan terdapat Cap Syahbandar 
                                                       b. Telah dilakukan Pemeriksaan Administratif 
                                                       c. Telah  dilakukan  Pemeriksaan  Teknis  dan  Nautis  Kapal  Perikanan,  Alat  Penangkapan 
                                                          Ikan, 
                                                           Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan 
                                                       d. Telah dilakukan Pemeriksaan Kelaikan dan Kesesuaian Dokumen Awak Kapal Perikanan 
             15.    Evaluasi Kinerja                   a.Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 
                    Pelaksana                          b.Log Book Harian Kinerja Pegawai 
            
            
                                                                                                                                  Bitung, 16 Juni 2020 
                                                                                                                                   Kepala Pelabuhan 
                                                                                                                                                
                                                                                                                                                
                                                                                                                                                
                                                                                                                                     Tri Aris Wibowo 
            
                                                                                                                                
                                                                                                                                
                                                                                                                                
                                                                                                                                
                                                                                           
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Standar pelayanan publik surat persetujuan berlayar spb di pelabuhan perikanan samudera bitung no komponen uraian service delivery dasarhukum a uu ri nomor tahun tentang pelayaran b c d perpres penyelenggaraan terpadu satu pintu e permen kp per men kepelabuhan f kesyahbandaran g lingkungan kementerian kelautan dan h laik operasional kapal i log book penangkapan ikan j perhubungan pm tata cara penerbitan k organisasi kerja upt persyaratan permohonan dengan melampirkan dokumen untuk s gt siup sipi sikpi ukur sertifik kebangsaaan sertifikat kelaikan pengawakan penangkap sertikat kesempurnaan bukti pencatatan kegiatan bpkp kebangsaan penangkapikan pas kecil tanda lapor kedatangan stblk pemberitahuan rencana keberangkatan dari pemilik pengurus slo pernyataan nakhoda master sailing declaration pembayaran jasa kepelabuhanan port clearance kesehatan hasi ltangkapan lembar awal diatas penugasan pemantau penyangga observer yang diwajibkan menerima sistem mekanisme pemohon mengajukan prosedur kep...

no reviews yet
Please Login to review.