File: File - Hukum Perdata Id 21357 | 54d33dd6ebe03
BAB VI HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA 1. PENGERTIAN BENDA (ZAAK) Secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi obyek hak milik ( pasal 499 BW) ...
Berikut sebagian tangkapan teks file ini. Geser ke kiri pada layar.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :
...Bab vi hukum benda dalam kuhperdata pengertian zaak secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau menjadi obyek hak milik pasal bw asas kebendaan hokum pemaksa dewingenrecht bahwa orang tidak boleh mengadakan sudah diatur uu pindah tangankan semua dipindah kecuali pakai dan mendiami individualitas objek selalu tertentu ditentukan individual merupakan kesatuan totalitas terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu psl kuhpdt dipisahkan berhak memindah sebagian dari kekuasaan termasuk suatu ada padanya prioritas memberi sejenis dengan atas eigendom sekalipun luasnya berbeda beda percampuran apabila membebani dibebani itu terkumpul tangan maka lenyap pengaturan terhadap bergerak tak terdapat perbedaan hal terjadi peristiwa penyerahan pembebanan bezit verjaring publisitas diumumkan didaftarkan register umum mengenai sifat perjanjian melekat berpindah bendanya serahkan kepada memperoleh pembedaan macam menurut system perdata barat sebagaimana distur bedakan a b musnah tetap ...
Belum menemukan file yang dicari ? Anda bisa coba mengirim request file sesuai detail file yang dicari.