Authentication
246x Tipe DOC Ukuran file 0.09 MB Source: www.cimaung.desa.id
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA CIMAUNG KECAMATAN CIMAUNG KABUPATEN BANDUNG KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA CIMAUNG KECAMATAN CIMAUNG KABUPATEN BANDUNG NOMOR : 01 TAHUN 2018 T E N T A N G PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CIMAUNG KECAMATAN CIMAUNG KABUPATEN BANDUNG PERIODE 2019 – 2024 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMAUNG Menimbang : a. bahwa guna kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Cimaung Kecamatan Cimaung Masa Jabatan 2019-2024 perlu dibentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Cimaung Kecamatan Cimaung ; b. bahwa agar Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Cimaung Kecamatan Cimaung sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu ditetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimaung Kecamatan Cimaung; c. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sbagai hasil pemilihan yang dianggap mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD); Mengingat : 1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2004 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 2. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Republik Indonesia 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 112) 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 22 ); 11. Keputusan Bupati Bandung Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; 12. Keputusan Bupati Bandung Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Cimaung Periode 2018-2024. Memperhatikan : Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimaung Kecamatan Cimaung tanggal 15 Mei 2019. M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERTAMA : Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Cimaung masa jabatan 2019 – 2024 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini; KEDUA : Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas dan kewajiban : 1. Merencanakan, mengkoordinasikan, meyelenggarakan, mengawasi dan mengedalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; 2. Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada bupati melalui camat; 3. Melaksanakan pendaftaran dan penetapan pemilih; 4. Mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon; 5. Menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan 6. Menetapkan tatacara pelaksanaan pemilihan 7. Menetapkan tatacara pelaksanaan kampanye 8. Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara; 9. Melaksanakan pemungutan suara; 10.menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; 11.menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan 12.melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanan pemilihan. KETIGA : Masa kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa, berakhir 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Kepala Desa Cimaung masa jabatan 2019-2024; KEEMPAT : Segala biaya yang timbul dalam kegiatan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Cimaung Tahun Anggaran 2019, swadaya masyarakat, bantuan Pemerintah Daerah dan bantuan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; KELIMA : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab; KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; Ditetapkan di : CIMAUNG Pada tanggal : 28 Juli 2017 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMAUNG APEP JAENI RIDWAN,SAG Tembusan kepada Yth : 1.Bapak Bupati Bandung 3. Bapak Kepala DPMD Kab Bandung 4. Bapak Camat Cimaung 5. Bapak Kepala Desa Cimaung 6. Yang Bersangkutan 7. Arsip Lampiran : Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimaung Nomor : 01 Tahun 2019 Tanggal : 23 Mei 2019
no reviews yet
Please Login to review.