jagomart
digital resources
picture1_Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21345 | Sk Bpd Tentang P2kd


 246x       Tipe DOC       Ukuran file 0.09 MB       Source: www.cimaung.desa.id


File: Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21345 | Sk Bpd Tentang P2kd
...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
 
                                     BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
                                   DESA CIMAUNG KECAMATAN CIMAUNG
                                           KABUPATEN BANDUNG
                                                KEPUTUSAN
                                     BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
                                   DESA CIMAUNG KECAMATAN CIMAUNG
                                           KABUPATEN BANDUNG
                                          NOMOR : 01 TAHUN 2018
                                                T E N T A N G
                         PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CIMAUNG
                                KECAMATAN CIMAUNG  KABUPATEN BANDUNG
                                           PERIODE 2019 – 2024
                                 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMAUNG
                Menimbang          :  a.    bahwa   guna   kelancaran   pelaksanaan
                                          Pemilihan   Kepala   Desa   Cimaung   Kecamatan
                                          Cimaung   Masa   Jabatan   2019-2024   perlu
                                          dibentuk   Panitia   Pemilihan   Kepala   Desa
                                          (P2KD) Cimaung Kecamatan Cimaung ;
                                      b.    bahwa agar Panitia Pemilihan Kepala Desa
                                          (P2KD)   Cimaung   Kecamatan   Cimaung
                                          sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
                                          berdaya   guna   dan   berhasil   guna,   perlu
                                          ditetapkan           Keputusan             Badan
                                          Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimaung
                                          Kecamatan Cimaung;
                                      c.    bahwa   mereka   yang   namanya   tercantum
                                          dalam lampiran Surat Keputusan ini sbagai
                                          hasil pemilihan yang dianggap mampu serta
                                          memenuhi   syarat   untuk   diangkat   sebagai
                                          Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD);
                Mengingat          :  1.          Undang-Undang Negara Republik Indonesia
                                          Nomor   10   Tahun   2004   tentang   Pembentukan
                                          Peraturan   Perundang-undangan   (Lembaran   Negara
                                          Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2004 (Tambahan
                                          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
                                                 2.     Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor
                                                     32   Tahun   2004   tentang   Pemerintahan   Daerah
                                                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                                                     Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                     Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
                                                     beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
                                                     12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-
                                                     Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
                                                     Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                     2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                     Indonesia Nomor 4844);
                                                 3.     Undang-Undang Republik Indonesia 6 Tahun 2014
                                                     Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                     Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
                                                     Republik Indonesia Nomor 5495);
                                                 4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
                                                     Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                                                     Indonesia   Tahun   2014   Nomor   244,Tambahan
                                                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
                                                     sebagaimana   telah   diubah   beberapa   kali   terakhir
                                                     dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
                                                     Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
                                                     Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
                                                     Undang-Undang   (Lembaran   Negara   Republik
                                                     Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
                                                     Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                                                 5.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
                                                     43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
                                                     Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
                                                     Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
                                                     Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                                                     Nomor  5539)   Sebagaimana   telah   diubah   dengan
                                                     peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
                                                     Tahun   2015   tentang   Perubahan   atas   Peraturan
                                                     Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
                                                     ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
                                                     Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                     Indonesia Nomor 5717;
                                                 6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
                                                     Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
                                                     Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                     2014 Nomor 112)
                                                 7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
                                                     2015   Tentang   Pengangkatan   dan   Pemberhentian
                                                     Kepala Desa;
                                                 8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
                                                     2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
                                                     Pemerintah Desa;
                                                 9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
                                                     2018 Tentang Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
                                                 10.    Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22
                                                     Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
                                                     (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016
                                                     Nomor 22 );
                                                 11.    Keputusan Bupati Bandung Nomor 19 Tahun 2019
                                                     tentang   Tata   Cara   Pencalonan,   Pemilihan,
                                                     Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
                                                 12.    Keputusan Bupati Bandung Nomor 17 Tahun 2018
                                                     tentang   Pengesahan   Pengangkatan   Pimpinan   dan
                                                     Anggota   Badan   Permusyawaratan   Desa   Cimaung
                                                     Periode 2018-2024.
                   Memperhatikan            :   Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
                                                Desa Cimaung Kecamatan Cimaung  tanggal 15 Mei 2019.
                                                      M E M U T U S K A N :
                Menetapkan                  :
                PERTAMA                     :   Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Cimaung masa
                                                jabatan   2019   –   2024   dengan   susunan   keanggotaan
                                                sebagaimana tersebut dalam lampiran dan merupakan
                                                bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
                KEDUA                       :   Panitia   Pemilihan   Kepala   Desa   mempunyai   tugas   dan
                                                kewajiban :
                                                 1. Merencanakan, mengkoordinasikan, meyelenggarakan,
                                                     mengawasi   dan   mengedalikan   semua   tahapan
                                                     pelaksanaan pemilihan;
                                                                     2. Merencanakan   dan   mengajukan   biaya   pemilihan
                                                                           kepada bupati melalui camat;
                                                                     3. Melaksanakan pendaftaran dan penetapan pemilih;
                                                                     4. Mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
                                                                     5. Menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan
                                                                     6. Menetapkan tatacara pelaksanaan pemilihan 
                                                                     7. Menetapkan tatacara pelaksanaan kampanye
                                                                     8. Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan
                                                                           tempat pemungutan suara;
                                                                     9. Melaksanakan pemungutan suara;
                                                                     10.menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan
                                                                           mengumumkan hasil pemilihan;
                                                                     11.menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
                                                                     12.melakukan   evaluasi   dan   pelaporan   pelaksanan
                                                                           pemilihan.
                       KETIGA                                 :     Masa kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa, berakhir 15
                                                                    (lima belas) hari setelah pelantikan Kepala Desa Cimaung
                                                                    masa jabatan 2019-2024;
                       KEEMPAT                                :     Segala biaya yang timbul dalam kegiatan ini dibebankan
                                                                    kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
                                                                    Desa Cimaung Tahun Anggaran 2019, swadaya masyarakat,
                                                                    bantuan Pemerintah Daerah dan bantuan sumbangan dari
                                                                    pihak ketiga yang tidak mengikat;
                       KELIMA                                 :     Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk
                                                                    dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab;
                       KEENAM                                 :     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
                                                                    dikemudian  hari   terdapat   kekeliruan   didalamnya,   akan
                                                                    diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
                                                                                                            Ditetapkan  di               :  CIMAUNG
                                                                                                            Pada tanggal                 :  28  Juli 2017
                                                                                 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMAUNG
                                                                                                         APEP JAENI RIDWAN,SAG
                       Tembusan kepada Yth :
                             1.Bapak Bupati Bandung 
                             3. Bapak Kepala DPMD Kab Bandung
                             4. Bapak Camat Cimaung 
                             5. Bapak Kepala Desa Cimaung
                             6. Yang Bersangkutan
                             7. Arsip
                             Lampiran : Keputusan Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) Desa Cimaung
                             Nomor            : 01 Tahun 2019
                             Tanggal          : 23 Mei 2019
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Badan permusyawaratan desa cimaung kecamatan kabupaten bandung keputusan nomor tahun t e n a g pembentukan panitia pemilihan kepala periode menimbang bahwa guna kelancaran pelaksanaan masa jabatan perlu dibentuk pkd b agar sebagaimana dimaksud dalam huruf dapat berdaya dan berhasil ditetapkan bpd c mereka yang namanya tercantum lampiran surat ini sbagai hasil dianggap mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai mengingat undang negara republik indonesia tentang peraturan perundang undangan lembaran tambahan pemerintahan daerah telah diubah beberapa kali terakhir dengan perubahan kedua atas menjadi pemerintah menteri negeri pengangkatan pemberhentian susunan organisasi tata kerja pengelolaan keuangan bupati cara pencalonan pengesahan pimpinan anggota memperhatikan musyawarah tanggal mei m u s k menetapkan pertama membentuk keanggotaan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari mempunyai tugas kewajiban merencanakan mengkoordinasikan meyelenggarakan mengawasi mengedalikan se...

no reviews yet
Please Login to review.