jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 19983 | Bab V Item Download 2022-07-25 02-41-02


 183x       Tipe PDF       Ukuran file 0.07 MB       Source: scholar.unand.ac.id


File: Presentasi Usaha 19983 | Bab V Item Download 2022-07-25 02-41-02
...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
 
            
                           BAB V 
                          PENUTUP 
           A. Kesimpulan  
            1.  BUMDes merupakan suatu badan usaha yang memenuhi syarat materiil 
              (menurut  doktrin).  Namun,  tidak  memenuhi  syarat  mutlak  atau  syarat 
              formal suatu badan hukum yaitu mendapatkan pengesahan dari sebagai 
              status badan hukum dari pemerintah c.q Menteri Hukum dan Hak Asasi 
              Manusaia. Dalam penjelasan Pasal 87 ayat (1) PP Nomor 43 tahun 2014, 
              dinyatakan  secara  tegas  bahwa  BUMDes  secara  spesisifik  tidak  dapat 
              disamakan  dengan  badan  hukum  seperti  perseroan  terbatas,  cv  atau 
              koperasi.  Sehingga  BUMDes  bukan  badan  usaha,  tapi  sama  fungsinya 
              sama dengan BUMN, BUMD, yaitu mengelola badan usaha-badan usaha 
              yang didirikannya.  
              Akta Pendirian Badan Usaha Milik Desa Taratak Bacah Sejahtera berbeda 
              dengan  Akta  Pendirian  Perseroan  Terbatas  pada  umumnya  yang  mana 
              telah memiliki bentuk baku. Karena bentuk badan hukum BUMDes tidak 
              jelas, layaknya BUMN yang berbentuk Persero dan Perum. Dalan memuat 
              Akta Pendirian, Notaris berpedoman pada Anggaran Dasar Dan Anggaran 
              Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Taratak Bacah Sejahtera yang 
              ditetapkan  pada  tanggal  26  April  2016.  Sehingga  dalam  akta  pendirian 
              memuat  Anggaran  Dasar  Dan  Anggaran  Rumah  Tangga  Badan  Usaha 
              Milik  Desa  Taratak  Bacah  Sejahtera.  Namun,  bagi  BUMDes  tidak 
              memiliki  akta  pendirian  tidak  masalah,  karena  tidak  adanya  kewajiban 
                                             112 
            
            
              untuk menuangkan dalam akta pendirian layaknya PT. Karena dalam Pasal 
              4  Permendesa  PDTT  dinyatakan  Desa  dapat  mendirikan  BUM  Desa 
              berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.   
            2.  Notaris tidak berwenang untuk mendirikan BUMDes, BUMDes didirikan 
              berdasarkan peraturan desa sebagai produk hukum administrasi. Namun, 
              notaris berwenang untuk membuat unit-unit usaha milik pemerintah desa 
              yang berbadan hukum seperti perseroan terbatas dan lembaga keuangan 
              mikro.  Namun,  kewenangan  notaris  dalam  membuat  akta  pendirian 
              BUMDes Taratak Bancah Sejahtera berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UUJN.  
              Tanggung Jawab Notaris dalam pembuatan akta pendirian badan usaha 
              milik  desa  dapat  berupa  tanggung  jawab  secara  pedata,  pidana  dan 
              berdasarkan kode etik.  
           B. Saran  
            1. Sebaiknya dalam Peraturan perundang-undangan tentang BUMDes tersebut  
             dijelaskan  secara  jelas  bentuk  dari  badan  hukumnya,  apakah  berbentuk 
             Persero dan Perum seperti halnya BUMN atau perusahaan umum daerah 
             seperti  BUMD. Sehingga tidak membingungkan, khususnya bagi Notaris 
             sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik.   
            2. Seharusnya Pendirian BUMDes juga dituangkan dalam bentuk akta notaris, 
             seperti BUMN dan BUMD. BUMDes Taratak Bancah Sejahtera ini dapat 
             dijadikan contoh karena pendirian BUMDesnya juga dituangkan dalam akta 
             notaris.  
                                             113 
            
            
            3. Dalam  hal  presentasi  pembagian  keuntungan,  seharusnya  sesuai  dengan 
             tujuan  BUMDes tersebut  yaitu  untuk  meningkatkan  ekonomi  desa,  yang 
             mana presentasi pembagian lebih besar untuk penambahan modal dan PAD.  
            4. Sebaiknya  kewenangan  Direksi  BUMDes  disamakan  dengan  Direksi 
             Peseroan  Terbatas  sehingga  jelas  kewenangan  bertindak  bagi  Direksi 
             BUMDes untuk menghadap kepada Notaris, karena dalam peraturan terkait 
             kewenangan Direksi BUMDes hanya membuat laporan terkait BUMDes.   
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
                    
            
            
            
            
            
                                             114 
            
            
            
                                             115 
            
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab v penutup a kesimpulan bumdes merupakan suatu badan usaha yang memenuhi syarat materiil menurut doktrin namun tidak mutlak atau formal hukum yaitu mendapatkan pengesahan dari sebagai status pemerintah c q menteri dan hak asasi manusaia dalam penjelasan pasal ayat pp nomor tahun dinyatakan secara tegas bahwa spesisifik dapat disamakan dengan seperti perseroan terbatas cv koperasi sehingga bukan tapi sama fungsinya bumn bumd mengelola didirikannya akta pendirian milik desa taratak bacah sejahtera berbeda pada umumnya mana telah memiliki bentuk baku karena jelas layaknya berbentuk persero perum dalan memuat notaris berpedoman anggaran dasar rumah tangga ditetapkan tanggal april bagi masalah adanya kewajiban untuk menuangkan pt permendesa pdtt mendirikan bum berdasarkan peraturan tentang berwenang didirikan produk administrasi membuat unit berbadan lembaga keuangan mikro kewenangan bancah uujn tanggung jawab pembuatan berupa pedata pidana kode etik b saran sebaiknya perundang undangan ...

no reviews yet
Please Login to review.