Authentication
298x Tipe DOC Ukuran file 0.16 MB Source: www.dpr.go.id
LAPORAN KEGIATAN KOMISI VI DPR RI B I D A N G INDUSTRI, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM, BUMN DAN INVESTASI MASA SIDANG III TAHUN SIDANG 2008-2009 ============================================================ I. BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN A. PELAKSANAAN TUGAS Bagian Sekretariat Komisi VI DPR RI yang berada dibawah Koordinasi Biro Persidangan telah melaksanakan tugas operasionalnya untuk melayani kegiatan Rapat-rapat Komisi VI DPR RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2007-2008, yaitu : 1. Rapat Intern sebanyak 1 kali; 2. Rapat Kerja sebanyak 4 kali ; 3. Rapat Dengar Pendapat sebanyak 3 kali ; 4. Rapat Panja PKBL (Program Kemitraan Bantuan Lingkungan) sebanyak 1 kali 5. Rapat Dengar Pendapata Umum/Audiensi, sebanyak 2 kali B. BIDANG PENGAWASAN Dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2007-2008 Komisi VI DPR RI telah melaksanakan tugas di bidang pengawasan dengan mengadakan Rapat Kerja, Rapat Gabungan, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan mitra kerja Komisi VI DPR RI, sebagai berikut : I. Rapat Intern 1. Selasa, 20 Januari 2009, Pukul 12.00 s.d. 13.30 WIB, dengan Keputusan sebagai berikut : B. Bidang Pengawasan: 1. Disetujui penetapan agenda rapat-rapat pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2008-2009 dengan menyesuaikan pada skala prioritas permasalahan yang akan dibahas pada (RAKER/RDP/RDPU) dengan mitra kerja dengan Jadual sebagaimana terlampir. 2. Disetujui usulan Fraks-fraksi mengusulkan untuk menambah calon Anggota BPKN yang belum terakomodir dalam usulan Pemerintah, dan Calon Anggota BPKN yang diusulkan dari Fraksi-fraksi untuk diteruskan kepada Presiden sebagai Calon Anggota BPKN dan nantinya untuk mengikuti Fit and Proper Test di DPR RI. 3. Disetujui Panitia Kerja (Panja) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), dapat melaksanakan tugasnya pada Masa Persidangan ini dengan mengagendakan rapat-rapat . C. Kunjungan Kerja: 1. Disetujui daerah kunjungan kerja Komisi VI DPR RI pada Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2008-2009 yaitu Provinsi Daerah Istimewa Jogyakarta dan Provinsi Sulawesi Selatan, dan waktu pelaksanaannya tanggal 20 sampai dengan tanggal 24 April 2009. - 1 - 1 2. Disetujui kunjungan kerja Luar Negeri Komisi VI DPR RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 sampai dengan 9 Mei 2009 dengan jumlah Anggota 13 (tiga belas) orang dan negara tujuan Inggris atau Canada. 3. Disetujui Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke : PG. Ngadiredjo masalah tindak lanjut KSO dengan KGM. Pelabuhan-pelabuhan ekspor impor, antara lain Dumai Industri garment. Gula Adapun waktu pelaksanaannnya akan ditentukan kemudian disesuaikan dengan jadwal kegiatan Anggota Komisi VI DPR RI, dan anggaran yang tersedia. II. Rapat Kerja (RAKER) 1. Rabu, 28 Januari 2009 (Pukul 10.00 – 14.30 WIB) Rapat Kerja Komisi VI DPR-RI dengan Menteri Perdagangan RI dengan keputusan/kesimpulan sebagai berikut : a. Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah melalui Menteri Perdagangan RI agar mengawasi pelaksanaan Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, junto Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. b. Berkaitan dengan keberadaan Pusat Promosi Perdagangan Internasional (ITPC) di luar negeri, Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah, cq. Departemen Perdagangan Republik Indonesia agar meningkatkan kualitas keberadaan ITPC, mengingat keberadaaan ITPC di luar negeri merupakan jendela promosi dan cerminan dari keberadaan produk-produk Indonesia. c. Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah cq. Departemen Perdagangan agar membuat program dan kebijakan anggaran untuk memperkuat keberadaan pasar tradisional dan memperbaiki pelayanan outlet-outlet tradisional yang sangat menopang kehidupan ekonomi rakyat, Pemerintah perlu menyusun kebijakan afirmatif mengendalikan menjamurnya keberadaan mini market/toko modern yang dapat mematikan pasar dan outlet tradisional. d. Berkaitan dengan Permendag No. 21/M- DAG/PER/6/2008 tentang Penyaluran dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi, Komisi VI DPR RI meminta kepada Pemerintah cq. Departemen Perdagangan RI agar melakukan monitoring, pengendalian distribusi pupuk bersubsidi, dan validasi data terhadap petani peserta Rencana Definitif Kerja Kelompok (RDKK) sehingga target subsidi yang ada bisa tepat sasaran, tepat alokasi dan tepat waktu. Komisi VI DPR juga meminta Pemerintah agar memberikan penambahan alokasi subsidi pupuk masuk dalam Paket kebijakan stimulus fiskal. 2. Senin, 9 Februari 2009 (Pukul 10.00 – 14.10 WIB) Rapat Kerja Komisi VI DPR-RI dengan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI dengan keputusan/kesimpulan sebagai berikut : a. Komisi VI DPR RI mendesak Pemerintah segera merevisi PERMENKEU Nomor 99/PMK.05/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan UMKM. 2 - 2 - b. Berkaitan dengan program pengembangan produk unggulan daerah, Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Negara Koperasi dan UKM untuk mengembangkan dan menyebarluaskan program rintisan/pilot project One Village One Product (OVOP) di daerah- daerah lain. c. Berkaitan dengan pengembangan pasar modern dan pasar tradisional, Komisi VI DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian Negara Koperasi dan UKM untuk berperan aktif agar pasar tradisional dan pedagang skala mikro kecil dan koperasi tidak tergusur keberadaannya dalam proses modernisasi pasar. 3. Kamis, 12 Februari 2009 (Pukul 14.00 – 17.35 WIB) Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perindustrian RI dengan keputusan/kesimpulan sebagai berikut: a. Dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance/GCG, Komisi VI DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Departemen Perindustrian agar menindaklanjuti atas adanya dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah pada Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian. b. Komisi VI DPR RI akan mengkaji lebih lanjut terhadap keputusan Pemerintah atas impor pupuk urea sebanyak 500.000 (lima ratus ribu) Ton dengan mengundang pihak-pihak terkait baik dari kalangan produsen pupuk, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Kementerian Negara BUMN, Departemen ESDM maupun instansi terkait lainnya. Dalam rangka meningkatkan optimalisasi industri pupuk nasional maka Komisi VI DPR RI meminta kepada Pemerintah untuk mengalihkan alokasi anggaran impor pupuk urea tersebut menjadi anggaran penyediaan pasokan bahan baku gas. c. Komisi VI DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Departemen Perindustrian untuk berkoordinasi dengan instansi terkait terhadap pengembangan industri tahu dan tempe. Berkenaan dengan kebijakan subsidi terhadap kedelai, Komisi VI DPR RI meminta Departemen Perindustrian untuk dapat mencari solusi terhadap kesulitan petani kedelai maupun industri tahu tempe. d. Berkaitan dengan rencana stimulus fiskal, Komisi VI DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Departemen Perindustrian dan instansi terkait lainnya untuk membantu pelaku usaha dalam menghadapi dampak krisis global. Dalam hal restitusi pajak, Komisi VI DPR RI meminta agar Pemerintah c.q. Departemen Keuangan dapat segera menyederhanakan dan mempercepat proses restitusi pajak yang ditanggung oleh para pelaku usaha. 4. Senin, 16 Februari 2009 (Pukul 10.00 – 15.45 WIB) Rapat Kerja Komisi VI DPR-RI dengan Menteri BUMN RI dengan keputusan/kesimpulan sebagai berikut : Dalam hal melakukan penggantian direksi dan komisaris BUMN, Komisi VI DPR RI mengingatkan kepada Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Udnang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) III.Rapat Dengar Pendapat (RDP) 1. Rabu, 11 Februari 2009 (Pukul 14.00 – 18.15 WIB) 3 - 3 - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan KPPU RI dengan keputusan/kesimpulan sebagai berikut: a. Berkaitan dengan masih banyaknya kasus yang terkait dengan Persaingan usaha tidak sehat, utamanya persaingan yang tidak seimbang antara pasar tradisional degan ritel modern dan antara per ritel modern dengan pemasok, Komisi VI DPR RI mendukung langkah- langkah KPPU dalam upaya melindungi pasar tradisional dan pemasok dari ancaman ritel modern. Selanjutnya Komisi VI DPR RI meminta kepada KPPU untuk melakukan kajian-kajian dan penegakan hukum terhadap praktek-praktek persaingan usaha tidak sehat. b. Komisi VI DPR RI meminta kepada KPPU untuk segera memberikan bahan masukan terhadap amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. c. Komisi VI DPR RI mendesak kepada Pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Merger dan Akuisisi sesuai dengan amanat Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. d. Komisi VI DPR RI mendesak kepada Pemerintah c.q. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara untuk memperkuat kelembagaan KPPU sebagai lembaga negara struktural agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal. 2. Kamis, 19 Februari 2009 (Pukul 14.30 – 16.00 WIB) Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Usaha Agro, Industri, Pertanian, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan, dan BUMN Pupuk dengan keputusan/kesimpulan sebagai berikut: a. Politik pupuk nasional harus diletakkan pada grand design mengoptimalkan penggunaan pupuk organik. Pupuk organik dapat dibuat oleh industri-industri pupuk modern (BUMN dan swasta), tetapi dapat juga dikembangkan melalui industri rakyat mandiri yang dapat dikerjakan oleh petani/kelompok tani sendiri dengan bimbingan teknis dan permodalan. Dengan demikian pupuk organik akan dapat memperbaiki struktur tanah yang kritis akibat penggunaan pupuk kimia berlebihan, dan dapat mengurangi beban subsidi dan kelangkaan pupuk kimia. b. Disamping kebutuhan pupuk kimia/unorganik (Urea) yang mendesak perlu adanya revitalisasi pabrik-pabrik pupuk urea guna menambah kapasitas produksi urea, revitalisasi dilakukan dengan perlunya membangun 6 pabrik pupuk urea (5 pabrik pengganti dan 1 pabrik baru). c. Komisi VI DPR RI mengharapkan kelemahan birokrasi dalam penerbitan surat keputusan-surat keputusan (SK-SK) Kepala Daerah yang dipersyaratkan dalam sistem distribusi pupuk harus dapat diatasi secara sistemik dengan melengkapi regulasi tambahan sebagai jalan keluar bila terjadi keterlambatan birokrasi. Misalnya, sistem distribusi dapat mengacu pada kebutuhan masa lalu atau pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang terbaru. d. Komisi VI DPR RI mendukung kebijakan operasi pasar bila terjadi kelangkaan pupuk dengan membuat prosedur yang baku untuk pelaksanaan operasi pasar. e. Komisi VI DPR RI mengusulkan agar Pemerintah mempertimbangkan subsidi pupuk secara langsung kepada petani, agar dikaji dengan 4 - 4 -
no reviews yet
Please Login to review.