jagomart
digital resources
picture1_K6 Laporan Laporan Kegiatan Komisi Vi Dpr Ri Masa Persidangan Iii Tahun Sidang 2008 2009 | File - Laporan Kegiatan Id 18664


 298x       Tipe DOC       Ukuran file 0.16 MB       Source: www.dpr.go.id


K6 Laporan Laporan Kegiatan Komisi Vi Dpr Ri Masa Persidangan Iii Tahun Sidang 2008 2009 | File - Laporan Kegiatan Id 18664
laporan kegiatan komisi vi dpr ri b i d a n g industri  perdagangan  koperasi dan ukm  bumn dan investasi masa sidang iii tahun sidang 2008 2009   ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
 
                                           LAPORAN KEGIATAN KOMISI VI DPR RI
                                                              B I D A N G
                     INDUSTRI, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM, BUMN DAN INVESTASI 
                                        MASA SIDANG III TAHUN SIDANG 2008-2009
                       ============================================================
               I.  BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN
                  A.   PELAKSANAAN TUGAS 
                       Bagian Sekretariat Komisi VI DPR RI yang berada dibawah Koordinasi Biro
                       Persidangan telah melaksanakan tugas operasionalnya untuk melayani kegiatan
                       Rapat-rapat Komisi VI DPR RI Masa Sidang  IV Tahun Sidang 2007-2008, yaitu :
                       1.    Rapat Intern sebanyak  1 kali;
                       2.  Rapat Kerja  sebanyak  4 kali ;
                       3.   Rapat  Dengar Pendapat  sebanyak  3 kali ; 
                       4.    Rapat  Panja PKBL (Program Kemitraan Bantuan Lingkungan) sebanyak  1 kali
                       5.    Rapat Dengar Pendapata Umum/Audiensi, sebanyak 2 kali 
                  B.   BIDANG PENGAWASAN 
                       Dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2007-2008 Komisi VI DPR RI telah
                       melaksanakan tugas di bidang pengawasan dengan mengadakan Rapat Kerja,
                       Rapat Gabungan, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum
                       dengan mitra kerja Komisi VI DPR RI, sebagai berikut :
                       I.  Rapat Intern
                           1. Selasa, 20 Januari 2009, Pukul 12.00 s.d. 13.30 WIB, dengan Keputusan
                               sebagai berikut :
                               B. Bidang Pengawasan: 
                                   1. Disetujui penetapan agenda  rapat-rapat pada Masa Persidangan III
                                       Tahun Sidang 2008-2009 dengan menyesuaikan pada skala prioritas
                                       permasalahan yang akan dibahas pada (RAKER/RDP/RDPU) dengan
                                       mitra kerja dengan Jadual sebagaimana terlampir.
                                   2. Disetujui usulan Fraks-fraksi mengusulkan untuk menambah calon
                                       Anggota BPKN yang belum terakomodir dalam usulan Pemerintah,
                                       dan Calon Anggota BPKN yang diusulkan dari Fraksi-fraksi untuk
                                       diteruskan kepada Presiden sebagai Calon Anggota BPKN dan
                                       nantinya untuk mengikuti Fit and Proper Test di DPR RI.
                                   3. Disetujui  Panitia   Kerja   (Panja)   Program   Kemitraan   dan   Bina
                                       Lingkungan (PKBL), dapat melaksanakan tugasnya pada Masa
                                       Persidangan ini dengan mengagendakan rapat-rapat . 
                               C. Kunjungan Kerja: 
                                   1. Disetujui  daerah kunjungan kerja Komisi VI DPR RI pada Reses
                                       Masa Persidangan III Tahun Sidang 2008-2009 yaitu Provinsi Daerah
                                       Istimewa Jogyakarta dan   Provinsi Sulawesi Selatan, dan   waktu
                                       pelaksanaannya tanggal 20 sampai dengan tanggal 24 April 2009.
                                                                                                                  - 1 -  1
                                                2. Disetujui kunjungan kerja Luar Negeri Komisi VI DPR RI yang akan
                                                     dilaksanakan pada tanggal 3 sampai dengan 9 Mei 2009 dengan
                                                     jumlah Anggota 13 (tiga belas) orang dan negara tujuan Inggris atau
                                                     Canada.
                                                3. Disetujui Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke :
                                                                                          PG. Ngadiredjo masalah tindak lanjut KSO
                                                          dengan KGM.
                                                                                          Pelabuhan-pelabuhan ekspor impor, antara
                                                          lain Dumai
                                                                                          Industri garment.
                                                                                          Gula 
                                                     Adapun   waktu   pelaksanaannnya   akan   ditentukan   kemudian
                                                     disesuaikan dengan jadwal kegiatan Anggota Komisi VI DPR RI, dan
                                                     anggaran yang tersedia.  
                               II.   Rapat Kerja (RAKER)
                                     1.  Rabu, 28 Januari 2009 (Pukul 10.00 – 14.30 WIB) 
                                          Rapat Kerja Komisi VI DPR-RI dengan Menteri Perdagangan RI dengan
                                          keputusan/kesimpulan sebagai berikut : 
                                          a.                               Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah melalui  Menteri
                                                Perdagangan RI agar mengawasi pelaksanaan Perpres Nomor 112
                                                Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
                                                Perbelanjaan dan Toko Modern, junto Peraturan Menteri Perdagangan RI
                                                Nomor   53/M-DAG/PER/12/2008   tentang   Pedoman   Penataan   dan
                                                Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. 
                                          b.                               Berkaitan   dengan   keberadaan   Pusat   Promosi
                                                Perdagangan Internasional (ITPC) di luar negeri, Komisi VI DPR RI
                                                meminta Pemerintah, cq. Departemen Perdagangan Republik Indonesia
                                                agar meningkatkan kualitas keberadaan ITPC, mengingat keberadaaan
                                                ITPC di luar negeri merupakan jendela promosi dan cerminan dari
                                                keberadaan produk-produk Indonesia. 
                                          c.                               Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah cq. Departemen
                                                Perdagangan agar membuat program dan kebijakan anggaran untuk
                                                memperkuat keberadaan pasar tradisional dan memperbaiki pelayanan
                                                outlet-outlet   tradisional   yang   sangat   menopang   kehidupan   ekonomi
                                                rakyat, Pemerintah perlu menyusun kebijakan afirmatif mengendalikan
                                                menjamurnya   keberadaan   mini   market/toko   modern   yang   dapat
                                                mematikan pasar dan outlet tradisional.  
                                          d.                               Berkaitan   dengan   Permendag   No.   21/M-
                                                DAG/PER/6/2008   tentang   Penyaluran   dan   Pendistribusian   Pupuk
                                                Bersubsidi,   Komisi   VI   DPR   RI   meminta   kepada   Pemerintah   cq.
                                                Departemen Perdagangan RI agar melakukan monitoring, pengendalian
                                                distribusi pupuk bersubsidi, dan validasi data terhadap petani peserta
                                                Rencana Definitif Kerja Kelompok (RDKK) sehingga target subsidi yang
                                                ada bisa tepat sasaran, tepat alokasi dan tepat waktu. Komisi VI DPR
                                                juga meminta Pemerintah agar memberikan penambahan alokasi subsidi
                                                pupuk masuk dalam Paket kebijakan stimulus fiskal.
                                     2.  Senin, 9 Februari 2009 (Pukul 10.00 – 14.10 WIB) 
                                          Rapat Kerja Komisi VI DPR-RI dengan Menteri Negara Koperasi dan UKM
                                          RI dengan keputusan/kesimpulan sebagai berikut : 
                                          a. Komisi VI DPR RI mendesak Pemerintah segera merevisi PERMENKEU
                                                Nomor   99/PMK.05/2008   tanggal   7   Juli   2008   tentang   Pedoman
                                                Pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian Negara/Lembaga dalam
                                                rangka pemberdayaan Koperasi dan UMKM. 
                                                                                                    2                                                          - 2 - 
                            b. Berkaitan dengan program pengembangan produk unggulan daerah,
                                Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Negara
                                Koperasi   dan   UKM   untuk   mengembangkan   dan   menyebarluaskan
                                program rintisan/pilot project One Village One Product (OVOP) di daerah-
                                daerah lain.
                            c. Berkaitan dengan pengembangan pasar modern dan pasar tradisional,
                                Komisi VI DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian Negara
                                Koperasi dan UKM untuk berperan aktif agar pasar tradisional dan
                                pedagang skala mikro kecil dan koperasi tidak tergusur keberadaannya
                                dalam proses modernisasi pasar.
                         3.  Kamis, 12 Februari 2009 (Pukul 14.00 – 17.35 WIB) 
                            Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perindustrian RI dengan
                            keputusan/kesimpulan sebagai berikut: 
                            a.    Dalam   upaya   menerapkan   prinsip-prinsip            Good   Corporate
                                  Governance/GCG, Komisi VI DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q.
                                  Departemen Perindustrian agar menindaklanjuti atas adanya  dugaan
                                  penyalahgunaan bantuan pemerintah pada Direktorat Jenderal Industri
                                  Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian.
                            b.    Komisi VI DPR RI akan mengkaji lebih lanjut terhadap keputusan
                                  Pemerintah atas impor pupuk urea sebanyak 500.000 (lima ratus ribu)
                                  Ton   dengan   mengundang   pihak-pihak   terkait   baik   dari   kalangan
                                  produsen pupuk, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian,
                                  Kementerian Negara BUMN, Departemen ESDM maupun instansi
                                  terkait lainnya. Dalam rangka meningkatkan optimalisasi industri pupuk
                                  nasional maka Komisi VI DPR RI meminta kepada Pemerintah untuk
                                  mengalihkan alokasi anggaran impor pupuk urea tersebut menjadi
                                  anggaran penyediaan pasokan bahan baku gas.
                            c.    Komisi VI DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Departemen
                                  Perindustrian untuk berkoordinasi dengan instansi terkait terhadap
                                  pengembangan industri tahu dan tempe. Berkenaan dengan kebijakan
                                  subsidi terhadap kedelai, Komisi VI DPR RI meminta Departemen
                                  Perindustrian untuk dapat mencari solusi terhadap kesulitan petani
                                  kedelai maupun industri tahu tempe. 
                            d.    Berkaitan dengan rencana stimulus fiskal, Komisi VI DPR RI meminta
                                  kepada Pemerintah c.q. Departemen Perindustrian dan instansi terkait
                                  lainnya untuk membantu pelaku usaha dalam menghadapi dampak
                                  krisis global. Dalam hal restitusi pajak, Komisi VI DPR RI meminta agar
                                  Pemerintah   c.q.   Departemen   Keuangan   dapat   segera
                                  menyederhanakan dan mempercepat proses restitusi pajak yang
                                  ditanggung oleh para pelaku usaha.
                         4.  Senin, 16 Februari  2009 (Pukul 10.00 – 15.45 WIB) 
                            Rapat   Kerja   Komisi   VI   DPR-RI   dengan   Menteri   BUMN   RI   dengan
                            keputusan/kesimpulan sebagai berikut : 
                                  Dalam hal melakukan penggantian direksi dan komisaris BUMN,
                                Komisi VI DPR RI mengingatkan kepada Kementerian Negara Badan
                                Usaha Milik Negara (BUMN) agar mengikuti seluruh tahapan sesuai
                                dengan   Peraturan   Perundang-undangan   yang   berlaku,   khususnya
                                Udnang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                                Negara (BUMN)
                     III.Rapat Dengar Pendapat (RDP) 
                         1. Rabu, 11 Februari 2009 (Pukul  14.00 – 18.15 WIB) 
                                                                   3                                      - 3 - 
            Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan KPPU RI dengan
            keputusan/kesimpulan sebagai berikut: 
            a.   Berkaitan dengan masih banyaknya kasus yang terkait dengan
             Persaingan   usaha   tidak   sehat,   utamanya   persaingan   yang   tidak
             seimbang antara pasar tradisional degan ritel modern dan antara per ritel
             modern dengan pemasok, Komisi VI DPR RI mendukung langkah-
             langkah KPPU dalam upaya melindungi pasar tradisional dan pemasok
             dari ancaman ritel modern. Selanjutnya Komisi VI DPR RI meminta
             kepada KPPU untuk melakukan kajian-kajian dan penegakan hukum
             terhadap praktek-praktek persaingan usaha tidak sehat. 
            b.   Komisi   VI   DPR   RI   meminta   kepada   KPPU   untuk   segera
             memberikan bahan masukan terhadap amandemen Undang-Undang
             Nomor   5   Tahun   1999   tentang   Larangan   Praktek   Monopoli   dan
             Persaingan Usaha Tidak Sehat. 
            c.   Komisi VI DPR RI mendesak kepada Pemerintah agar segera
             menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Merger dan Akuisisi
             sesuai dengan amanat Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5
             tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
             Tidak Sehat. 
            d.   Komisi VI DPR RI mendesak kepada Pemerintah c.q. Menteri
             Negara   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   untuk   memperkuat
             kelembagaan KPPU sebagai lembaga negara struktural agar dapat
             melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal.
          2. Kamis, 19 Februari 2009 (Pukul 14.30 – 16.00 WIB)
            Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI Deputi Menteri Negara
            BUMN Bidang   Usaha  Agro,   Industri,   Pertanian,   Kehutanan,   Kertas,
            Percetakan dan Penerbitan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen
            Perdagangan, dan BUMN Pupuk dengan keputusan/kesimpulan sebagai
            berikut: 
            a. Politik   pupuk   nasional   harus   diletakkan   pada  grand   design
             mengoptimalkan penggunaan pupuk organik. Pupuk organik dapat dibuat
             oleh industri-industri pupuk modern (BUMN dan swasta), tetapi dapat
             juga dikembangkan melalui industri rakyat mandiri yang dapat dikerjakan
             oleh   petani/kelompok   tani   sendiri   dengan   bimbingan   teknis   dan
             permodalan. Dengan demikian pupuk organik akan dapat memperbaiki
             struktur tanah yang kritis akibat penggunaan pupuk kimia berlebihan, dan
             dapat mengurangi beban subsidi dan kelangkaan pupuk kimia.
            b. Disamping kebutuhan pupuk kimia/unorganik (Urea) yang mendesak
             perlu adanya revitalisasi pabrik-pabrik pupuk urea guna menambah
             kapasitas   produksi   urea,   revitalisasi   dilakukan   dengan   perlunya
             membangun 6 pabrik pupuk urea   (5 pabrik pengganti dan 1 pabrik
             baru).
            c. Komisi   VI   DPR   RI   mengharapkan   kelemahan   birokrasi   dalam
             penerbitan surat keputusan-surat keputusan (SK-SK) Kepala Daerah
             yang dipersyaratkan dalam sistem distribusi pupuk harus dapat diatasi
             secara sistemik dengan melengkapi regulasi tambahan sebagai jalan
             keluar bila terjadi keterlambatan birokrasi. Misalnya, sistem distribusi
             dapat mengacu pada kebutuhan masa lalu atau pada data Rencana
             Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang terbaru.
            d. Komisi VI DPR RI mendukung kebijakan operasi pasar bila terjadi
             kelangkaan   pupuk   dengan   membuat   prosedur   yang   baku   untuk
             pelaksanaan operasi pasar.
            e. Komisi VI DPR RI mengusulkan agar Pemerintah mempertimbangkan
             subsidi pupuk secara langsung kepada petani, agar dikaji dengan
                             4              - 4 - 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Laporan kegiatan komisi vi dpr ri b i d a n g industri perdagangan koperasi dan ukm bumn investasi masa sidang iii tahun bidang perundang undangan pelaksanaan tugas bagian sekretariat yang berada dibawah koordinasi biro persidangan telah melaksanakan operasionalnya untuk melayani rapat iv yaitu intern sebanyak kali kerja dengar pendapat panja pkbl program kemitraan bantuan lingkungan pendapata umum audiensi pengawasan dalam di dengan mengadakan gabungan mitra sebagai berikut selasa januari pukul s wib keputusan disetujui penetapan agenda pada menyesuaikan skala prioritas permasalahan akan dibahas raker rdp rdpu jadual sebagaimana terlampir usulan fraks fraksi mengusulkan menambah calon anggota bpkn belum terakomodir pemerintah diusulkan dari diteruskan kepada presiden nantinya mengikuti fit and proper test panitia bina dapat tugasnya ini mengagendakan c kunjungan daerah reses provinsi istimewa jogyakarta sulawesi selatan waktu pelaksanaannya tanggal sampai april luar negeri dilaksanaka...

no reviews yet
Please Login to review.