jagomart
digital resources
picture1_Lampiran 5 Formulir Penolakan Permohonan Informasi | File - Surat Permohonan Id 16721


picture2_Lampiran 5 Formulir Penolakan Permohonan Informasi | File - Surat Permohonan Id 16721 picture3_Lampiran 5 Formulir Penolakan Permohonan Informasi | File - Surat Permohonan Id 16721

 271x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB       Source: www.kejaksaan.go.id


Lampiran 5 Formulir Penolakan Permohonan Informasi | File - Surat Permohonan Id 16721
DUA) logo [nama Kejaksaan (sesuai tingkatan) dan alamat, nomor telepon, faksimili, Kejaksaan email (jika ada)] SURAT KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI No. Pendaftaran:*  Nama : …………………………………………………………………….. . Alamat :  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 23 Jul 2022 | 2 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.

						
									
										
													
					
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lampiran peraturan jaksa agung ri nomor per a j tanggal agustus contoh format surat keputusan ppid tentang penolakan permohonan informasi rangkap dua logo no pendaftaran nama alamat telp email rincian yang dibutuhkan memutuskan bahwa dimohon adalah dikecualikan pengecualian pasal huruf uu kip atau pelayanan didasarkan pada publik di kejaksaan alasan undang berdasarkan atas membuka tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sebagai berikut dengan demikian menyatakan ditolak jika pemohon keberatan ini maka mengajukan kepada atasan selambat lambatnya tiga puluh hari kerja sejak menerima pejabat pengelola dan dokumentasi tandatangan keterangan diisi oleh petugas registrasi sesuai i dalam lain mengecualikan sebutkan undangnya memperhatikan batas jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana diatur...
Belum menemukan file yang dicari ? Anda bisa coba mengirim request file sesuai detail file yang dicari.
Komentar

belum ada komentar
Silahkan Login untuk menambahkan komentar.

no reviews yet
Please Login to review.