Authentication
254x Tipe DOCX Ukuran file 0.19 MB Source: dpm.mercubuana-yogya.ac.id
UNIVERSITAS MERCU No Dokumen : UMBY/FIKOMM/SOP/03.05 BUANA YOGYAKARTA Tanggal Terbit : 1 November 2017 SOP Revisi : 00 PELAKSANAAN YUDISIUM Halaman : 1 dari 8 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN YUDISIUM SOP ini digunakan untuk melengkapi : Proses Penanggung jawab Tanggal Nama Jabatan Tandatangan 1. Perumusan 2. Pemeriksaan 3. Persetujuan 4. Penetapan 5. Pengendalia n 1 UNIVERSITAS MERCU No Dokumen : UMBY/FIKOMM/SOP/03.05 BUANA YOGYAKARTA Tanggal Terbit : 1 November 2017 SOP Revisi : 00 PELAKSANAAN YUDISIUM Halaman : 1 dari 8 A. Deskripsi 1. Yudisium adalah proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik. 2. Yudisium juga berarti pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah di ambil mahasiswa dan penetapan nilai dalam transkrip akademik, serta memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh pejabat berwenang yang dihasilkan dari keputusan rapat yudisium. 3. Rapat yudisium diselenggarakan oleh Senat Fakultas. 4. Keputusan Yudisium dinyatakan dengan keputusan Dekan B. Tujuan Tujuan pedoman yudisium adalah agar pelaksanaan yudisium dapat diselenggarakan secara tertib administrasi dan terkendalinya layanan sesuai peraturan yang berlaku serta memberikan jaminan kepada mahasiswa dalam mengajukan yudisium. C. Syarat Mahasiswa yang telah melaksanakan ujian skripsi atau tugas akhir berhak melakukan pendaftaran yudisium. Syarat-syarat mengikuti yudisium diantaranya: 1. Telah dinyatakan lulus ujian skripsi atau tugas akhir 2. Total SKS mahasiswa maksimal 145 SKS dengan IPK Minimal 2,00 3. Tanpa nilai E 4. Jumlah nilai D maksimal 10% dari 145 SKS atau 14 SKS 5. Menyerahkan berkas yudisium yang terdiri dari: a. Surat permohonan yudisium sesuai format yang ditentukan fakultas (1 lembar) b. Surat keterangan dari bagian kemahasiswaan dan alumni (1 lembar) c. Surat keterangan bebas pustaka perpustakaan UMBY (1 lembar) d. Surat keterangan bebas pustaka dari perpustakaan daerah (1 lembar) e. Menyerahkan 2 (dua) buah CD skripsi, 1 untuk prodi dan 1 untuk perpustakaan UMBY f. Bukti penyerahan 1 buah skripsi dan CD dari perpustakaan UMBY (1 lembar) g. Bukti penyerahan skripsi dari lembaga atau instansi tempat melakukan penelitian (1 lembar) h. Fotocopy kartu mahasiswa yang masih berlaku pada semester saat mendaftarkan yudisium (1 lembar) i. Surat keterangan bebas tunggakan/lunas SPP dari kepala bagian keuangan dan registrasi UMBY (1 lembar) j. Fotocopy halaman pengesahan skripsi (judul dan pengesahan) (masing-masing 1 lembar) 2 UNIVERSITAS MERCU No Dokumen : UMBY/FIKOMM/SOP/03.05 BUANA YOGYAKARTA Tanggal Terbit : 1 November 2017 SOP Revisi : 00 PELAKSANAAN YUDISIUM Halaman : 1 dari 8 k. Fotocopy ijazah SMU/SMK yang telah dilegalisir bagi mahasiswa fresh (1 lembar) l. Fotocopy ijazah dan transkrip diploma yang telah dilegalisir bagi mahasiswa transfer (1 lembar) m. Fotocopy akte kelahiran (1 lembar) n. Fotocopy transkrip nilai (1 lembar) o. Fotocopy berita acara ujian skripsi (1 lembar) p. Bukti penyerahan buku kenang-kenangan untuk perpustakaan program studi ilmu komunikasi dari sekprodi ilmu komunikasi (berupa buku komunikasi terbitan tahun 2005 keatas, minimal 1 buku) q. Fotocopy sertifikat TOEFL yang dikeluarkan oleh laboratorium bahasa Inggris UMBY dengan skor ≥ 375. Atau dikeluarkan oleh institusi lain yaitu pusat bahasa universitas Sanata Dharma, Universitas Negeri Yogyakarta, Pusat Pelatihan Bahasa UGM, Lembaga Bahasa LIA (1 lembar) D. Predikat Kelulusan Predikat kelulusan merupakan penghargaan akademik atas prestasi yang diperoleh seorang mahasiswa selama mengikuti perkuliahan di Fakultas Ilmu Komunikasi dan Multimedia Universitas Mercu Buana Yogyakarta. Predikat kelulusan dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 1.1 Predikat Kelulusan Penilaian Akhir Mahasiswa No Predikat Kelulusan Indeks Prestasi Ketentuan Komulatif (IPK) 1. Dengan Pujian IPK ≥ 3,51 Tidak pernah mengikuti perkuliahan ulang, maksimum hanya 1 nilai C diluar mata kuliah wajib dan masa studi ≤ 5 tahun 2. Sangat Memuaskan IPK ≥ 3,51 Tidak memenuhi butir No.1 2,76 ≤ IPK < 3,51 Tanpa nilai D dan masa studi ≤ 5 tahun 3. Memuaskan 2,76 ≤ IPK < 3,51 Tidak memenuhi butir No. 2 2,00 ≤ IPK < 2,76 3 UNIVERSITAS MERCU No Dokumen : UMBY/FIKOMM/SOP/03.05 BUANA YOGYAKARTA Tanggal Terbit : 1 November 2017 SOP Revisi : 00 PELAKSANAAN YUDISIUM Halaman : 1 dari 8 E. Prosedur Mulai Pendaftaran Penyerahan berkas pendaftaran 4
no reviews yet
Please Login to review.