jagomart
digital resources
picture1_Laporan Pdf 9158 | 08 27 Dewan Nasional Perubahan Iklim   Siaran Pers | Kehutanan


 200x       Tipe PDF       Ukuran file 0.07 MB       Source: 2009


Laporan Pdf 9158 | 08 27 Dewan Nasional Perubahan Iklim Siaran Pers | Kehutanan
draf laporan kajian dewan nasional perubahan iklim dnpi menunjukkan bahwa indonesia berpotensi mengurangi emisi gas rumah kacanya sebesar 60 sampai dengan tahun 2030 dengan kombinasi yang tepat antara kebijakan dalam negeri  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
 
           Siaran Pers 27.08.09  
             Indonesia berpotensi mengurangi emisi karbon secara signifikan sampai 
              dengan tahun 2030 melalui serangkaian kebijakan yang tepat guna dan 
                                dukungan internasional yang kuat 
                                                 
           Jakarta (27 Agustus 2009) – Draf laporan kajian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) 
           menunjukkan bahwa Indonesia berpotensi mengurangi emisi gas rumah kacanya sebesar 60% 
           sampai dengan tahun 2030, dengan kombinasi yang tepat antara kebijakan dalam negeri dan 
           dukungan internasional. Perubahan kebijakan dan kelembagaan di sektor kehutanan, pembangkitan 
           listrik dan transportasi, serta pengelolaan lahan gambut, merupakan peluang bagi Indonesia untuk 
           beralih ke jalur ekonomi yang lebih berkelanjutan, seiring dengan penggunaan energi, dan sumber 
           daya alam yang semakin efisien.  
            
           “Prioritas utama Pemerintah adalah peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Namun demikian, 
           Indonesia mengakui adanya ancaman yang dihadapi semua bangsa dari pemanasan global, dan akan 
           mengupayakan pengurangan emisi dalam negeri sepanjang hal tersebut sesuai dengan tujuan 
           pembangunan nasional, dan sesuai prinsip keadilan serta  ketentuan UNFCCC,” ujar Rachmat Witoelar, 
           Menteri Lingkungan Hidup dan Ketua Harian DNPI.  
            
           Kajian DNPI ini melakukan analisa terhadap sumber-sumber emisi dan potensi pengurangan emisi di enam 
           sektor, dan  memperhatikan pendapat lebih dari 150 pakar baik dari instansi pemerintah terkait,  swasta dan  
           LSM dalam berbagai kelompok kerja sektoral. Kajian tersebut, yang diharapkan selesai di akhir tahun ini, 
           memperkirakan emisi gas rumah kaca tahunan pada tahun 2005 sebesar 2,3 Giga ton. Emisi tersebut akan 
           meningkat sekitar 3,6 Giga ton sampai dengan tahun 2030 apabila tidak terdapat perubahan dalam cara 
           pengelolaan di beberapa sektor, dengan demikian Indonesia akan tetap menjadi salah satu  penghasil emisi 
           terbesar di dunia. Pemanasan global, yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca yang berlebihan, akan 
           menimbulkan berbagai risiko bagi generasi masa mendatang seperti meningkatnya polusi udara, hilangnya 
           keanekaragaman hayati, berubahnya pola hujan dan lebih seringnya banjir.  
            
           “Membangun dasar untuk perekonomian yang berkelanjutan akan membutuhkan biaya dan trade-offs, serta 
           memerlukan perubahan cara kelola sektor kehutanan, pilhan sumber energi pembangkitan listrik, 
           transportasi dan pertanian. Juga diperlukan kebijakan tata ruang dan tata guna lahan yang lebih efektif. 
           Seiring dengan berjalannya waktu, semua pengorbanan tersebut akan dikompensasi melalui manfaat yang 
           nyata dan signifikan bagi Indonesia baik secara domestik maupun internasional,” ungkap Agus Purnomo, 
           Kepala Sekretariat DNPI. 
        
       Tujuan kajian DNPI ini adalah untuk menganalisis dan menetapkan biaya kegiatan pengurangan (mitigasi) 
       gas rumah kaca yang dapat dilakukan oleh Indonesia. “Sementara Indonesia menjalankan strategi 
       pembangunan yang berkelanjutan, tindakan pengurangan emisi akan diatur berdasarkan prinsip-prinsip 
       tanggung jawab bersama namun berbeda kemampuan masing-masing (common but differentiated 
       responsibilities and respective capabilities- CBDR) yang ditetapkan di dalam UNFCCC,” Purnomo 
       menegaskan. “Kajian ini diharapkan dapat menjadi landasan  diskusi tentang bagaimana Indonesia 
       menangani permasalahan perubahan iklim dengan sebaik-baiknya,” tegasnya. 
        
       Dengan mengambil pilihan yang lebih bersahabat dengan iklim pada  beberapa sektor kunci – kehutanan, 
       semen, pertanian, transportasi dan bangunan – Indonesia berpeluang mengurangi gas rumah kaca sebesar 
       2,3 Giga ton sampai dengan tahun 2030 dan dengan demikian memberikan berbagai manfaat bagi 
       Indonesia seperti peningkatan kualitas hidup, ketersediaan energi yang lebih besar, kesempatan kerja baru 
       dan penurunan risiko ekonomi dan sosial dari pemanasan global.  
        
       Lahan gambut dan kehutanan merupakan sumber terbesar emisi gas rumah kaca di Indonesia. Emisi dari 
       lahan gambut mencapai sekitar 45% dari keseluruhan emisi gas rumah kaca di Indonesia saat ini.  Untuk 
       sektor kehutanan, emisinya mencapai lebih dari 35%. Potensi pengurangan emisi GRK yang paling besar 
       diperoleh dari upaya pengurangan laju perusakan hutan (deforestasi) dan melalui rehabilitasi lahan gambut 
       yang rusak. Apabila Indonesia dapat merealisasi secara penuh potensi tindakan pengurangan sebesar 2,3 
       Giga ton gas rumah kaca sampai dengan tahun 2030, maka keseluruhan upaya tersebut setara dengan 5% 
       upaya mitigasi global yang diperlukan untuk mencegah pemanasan bumi melampaui dua derajat Celcius, 
       menurut IPCC (Panel Antar Pemerintah untuk Perubahan Iklim). 
        
       “Indonesia dapat memberikan kontribusi yang signifikan kepada solusi permasalahan global. Untuk dapat 
       merealisasikan peluang pengurangan emisi gas rumah kaca tersebut, Indonesia perlu 1) secara aktif 
       mempengaruhi negosiasi internasional tentang pengurangan emisi yang terkait dengan sektor kehutanan 
       dan pengelolaan gambut berdasarkan prinsip CBDR,  2) mengembangkan strategi Perubahan Iklim di dalam 
       negeri yang handal, dan 3) meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan peluang perubahan iklim,” 
       ungkap Rachmat Witoelar. 
        
       Tentang DNPI 
       Pada bulan Juli 2008, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan 
       Presiden No.46/2008, sebagai dasar hukum pembentukan  Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) atau 
       National Council on Climate Change (NCCC). Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi: Agus 
                        / 0811999462    atau    Amanda Katili di akniode@menlh.go.id / 
       Purnomo di apurnomo@menlh.go.id
       0811972143. 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Siaran pers indonesia berpotensi mengurangi emisi karbon secara signifikan sampai dengan tahun melalui serangkaian kebijakan yang tepat guna dan dukungan internasional kuat jakarta agustus draf laporan kajian dewan nasional perubahan iklim dnpi menunjukkan bahwa gas rumah kacanya sebesar kombinasi antara dalam negeri kelembagaan di sektor kehutanan pembangkitan listrik transportasi serta pengelolaan lahan gambut merupakan peluang bagi untuk beralih ke jalur ekonomi lebih berkelanjutan seiring penggunaan energi sumber daya alam semakin efisien prioritas utama pemerintah adalah peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat namun demikian mengakui adanya ancaman dihadapi semua bangsa dari pemanasan global akan mengupayakan pengurangan sepanjang hal tersebut sesuai tujuan pembangunan prinsip keadilan ketentuan unfccc ujar rachmat witoelar menteri lingkungan hidup ketua harian ini melakukan analisa terhadap potensi enam memperhatikan pendapat pakar baik instansi terkait swasta lsm berbagai kelom...

no reviews yet
Please Login to review.